Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan, Jaksa Ajukan Banding

Herry Wirawan digiring petugas setelah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Selasa (11/1). Foto: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

RADARBEKASI.ID, BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memutuskan untuk mengajukan banding terhadap hukuman penjara seumur hidup terhadap pelaku pemerkosaan 12 santriwati Herry Wirawan.

Banding ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil. Menurut dia, berkas pengajuan banding itu sudah didaftarkan ke PN Bandung. Namun ia enggan menyebutkan isi detil draft pengajuan banding tersebut.

“Tentu JPU (jaksa penuntut umum) yang akan menjelaskan; tapi yang jelas, kami sudah mengajukan banding pada hari ini,” kata Dodi di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/2).

Menurutnya, JPU mengharapkan banyak hal menjadi pertimbangan majelis hakim dalam melakukan banding tersebut. Nantinya, tambahnya, JPU yang akan menjelaskan alasan hukum terkait banding terhadap putusan tersebut.

“Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut,” ujarnya.

Adapun Majelis Hakim PN Bandung sebelumnya menjatuhkan hukuman terhadap Herry Wirawan berupa hukuman pidana penjara seumur hidup. Herry dinyatakan bersalah telah melakukan aksi tidak terpuji tersebut.

Majelis hakim PN Bandung menolak tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman mati bagi Herry Wirawan. Majelis Hakim juga menolak tuntutan jaksa untuk menjatuhkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku perkosaan terhadap 13 santriwati tersebut.(ant/wsa)