Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkot Bekasi Buka Layanan Pengaduan PSBB

ILUSTRASI: Petugas kepolisian memberhentikan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker di jalan perbatasan Bekasi dan Jakarta Timur. Pemerintah Kota Bekasi membuka layanan pengaduan masyarakat terkait PSBB. Foto: Raiza Septianto
ILUSTRASI: Petugas kepolisian memberhentikan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker di jalan perbatasan Bekasi dan Jakarta Timur. Pemerintah Kota Bekasi membuka layanan pengaduan masyarakat terkait PSBB. Foto: Raiza Septianto

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi membuka layanan pengaduan masyarakat terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yaitu melalui kanal hotline Whatsapp di nomor 08138722946.

“Layanan pengaduan seputar PSBB ini diharapkan dapat memudahkan akses masyarakat agar bisa menyampaikan pengaduannya ke Humas Pemkot Bekasi,” ujar Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiyah, Sabtu (16/5).

Sajekti mengatakan, jika masyarakat ingin mengadukan atau menemukan masalah terkait PSBB bisa mengirimkan pesan. Dengan mencantumkan nama, KTP, alamat lengkap dan aduan berikut foto.

“Silahkan mengirimkan pesan aduan jika menemukan masalah terkait PSBB Pemkot Bekasi. Dengan format : adanya kerumunan disekita wilayah (contoh), nama, ktp, alamat tempat kejadian, dan aduan,” jelasnya. (oke)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin