BEKASI, RADARBEKASI.ID – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) Kota Bekasi diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang. Hal ini dilakukan menyusul berakhirnya PSBB tahap ketiga pada hari ini, Selasa (26/5/2020).
Kita semalam sudah mendapatkan keputusan dari Pak Gubernur untuk diperpanjang sampai tanggal 29,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi kepada Radar Bekasi.
Meskipun PSBB diperpanjang pada tahap keempat, namun beberapa kelonggaran segera dilakukan. Contohnya hari ini, pelonggaran PSBB dilakukan untuk toko-toko dan restoran.
Penerapan PSBB, menurut Rahmat tetap harus dilakukan meskipun dilakukan pelonggaran. Supaya,masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
“Tapi mungkin ada hal-hal yang bisa dibuka dari sebelas (sektor) yang dikecualikan,” lanjut Rahmat.
Tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah usai pelaksanaan PSBB tahap tiga ini disebut berada diangka 0,71 persen. Berdasarkan pertimbangan ini, Kota Bekasi menyusun pelonggaran PSBB, mulai dari pembukaan pertokoan dan restoran, selanjutnya disusul dengan pembukaan mal.(sur)