Berita Bekasi Nomor Satu

Operasional Perusahaan Tunggu Perwal

Illustrasi Karyawan Pabrik
Illustrasi Karyawan Pabrik

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yanti mengaku masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait kebijakan operasional perusahaan saat diberlakukan penerapan new normal.

Saat ini pihaknya belum bisa menentukan kebijakan atau aturan kepada sejumlah perusahaan di Kota Bekasi, boleh atau tidak beroperasi kembali setelah diberlakukannya kenormalan baru terkait pandemi Covid-19.

“Kami belum tahu terkait boleh atau tidaknya sejumlah perusahaan di Kota Bekasi itu beroperasi saat penerapan new normal. Karena kami sendiri menerapkan aturan atau kebijakan memiliki dasar yakni sesuai perintah pimpinan (Wali Kota) atau Perwal,” ujar Ika.

Hingga saat ini pihaknya masih menunggu diterbitkannya Perwal terkait penerapan aturan perusahaan jelang diberlakukannya new normal. Apabila sudah ada Perwal, diakui Ika, pihaknya dapat menentukan berkaitan boleh atau tidak perusahaan swasta untuk beroperasi kembali.

“Yang jelas, aturan atau arah kebijakan dari kami (Disnaker) sifatnya cuma menjalani aturan Perwal. Jadi, selama Perwal itu belum ada kami belum bisa mengambil langkah apapun. Kalaupun nantinya memang diizinkan beroperasi, saya kira perusahaan tetap wajib mengacu pada protokol kesehatan sebagai dasar untuk menjalankan aktivitas kerja pegawainya,” pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya Pemkot Bekasi menerapkan kebijakan, aktivitas kerja dari rumah. Namun ada pengecualian untuk instansi pemerintah, kantor organisasi internasional, BUMN/BUMD dalam pemenuhan kebutuhan pokok.

Perusahaan di bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, keuangan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan tertentu sebagai kebutuhan sehari-hari, dan organisasi di bidang kebencanaan tetap berjalan. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin