Berita Bekasi Nomor Satu

Polemik Pilwabup, Setahun Tak Kunjung Selesai

Karsim Pratama
Karsim Pratama

Radarbekasi.id – Proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi (Pilwabup) sudah berjalan selama satu tahun. Dimana proses penjaringan (pendaftaran) Wakil Bupati Bekasi (Wabup) dimulai pada tanggal 17 Juni 2019 lalu, yang bertempat di Seketariat DPD Golkar Kabupaten Bekasi.

Pada saat itu, berbagai elit dengan latar belakang berbeda tertarik untuk mendaftarkan diri, mulai dari politisi, birokrat, mantan birokrat, mantan kepala desa, sampai pengusaha. Tercatat, sebanyak 18 Cawabup resmi mendaftar, setelah batas waktu ditutup tanggal 2 Juli 2019 lalu.

Entah, dengan pertimbangan apa, DPP Partai Golkar mengeluarkan rekomendasi dua nama Cawabup, Tuti Nurcholifah Yasin dan Ahmad Marzuki. Yang kemudian rekomendasi yang sama dikeluarkan oleh ketiga partai pengusung seperti Hanura, PAN, dan Nasdem.

Namun sampai waktu yang ditentukan, yakni tanggal 24 Juli 2019 lalu, Eka tidak kunjung mendaftarkan dua nama Cawabup ke DPRD. Sampai akhirnya, pemilihan Wabup Bekasi ditunda. Artinya, pemilihan akan dilakukan setelah pelantikan dewan baru.

Sampai akhirnya, paska dilantiknya anggota DPRD periode 2019-2024 pada Kamis (5/9/2019) lalu. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, mulai merumuskan Pantia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi. Akhirnya, Ketua Fraksi Demokrat, Mustakim, ditunjuk untuk memimpin Panlih tahap kedua ini.

Polemik kembali terjadi pada proses tahapan kedua ini, permasalahan rekomendasi masih menjadi momok utama. Bahkan adanya pelanggaran dalam proses tahapan mulai terlihat.

Hingga akhirnya Panlih tahap kedua ini menetapkan dua nama Cawabup untuk dilakukan pemilihan. Dua nama tersebut Tuti Nurcholifah Yasin dan Ahmad Marzuki.

Singkat cerita, pemilihan tersebut dilakukan pada tanggal 18 Maret 2020 lalu. Pemilihan dilakukan oleh 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi, tanpa dihadiri oleh bupati, termasuk perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bahkan salah satu Cawabup, Tuti Nurcholifah Yasin, tidak hadir.

Hasil pemilihan yang nampak dipaksakan itu, Cawabup Tuti Nurcholifah Yasin, kalah telak dengan Ahmad Marzuki dengan skor 40:0. Skor yang begitu fantastis, tentunya membuat penasaran banyak orang. Ko bisa, ada apa ?

Namun, walaupun pemilihan sudah dilakukan dan pemenang sudah diketahui, proses pelantikan tak kunjung dilakukan. Sebab, beberapa hari menjelang pemilihan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta agar proses pemilihan ditunda, dengan alasan masih ada dua poin yang belum sesuai.

Dua point tersebut mengenai rekomendasi dari ke empat partai pengusung, karena saat pemilihan dilakukan belum ada kesepakatan. Selain itu, proses pendaftaran dua nama Cawabup ke DPRD tidak melalui bupati Bekasi. Padahal sesuai dengan aturan yang ada harus melalui bupati.

Pemerintah Provinsi yang menerima hasil Pilwabup Bekasi sempat berbeda pandangan dengan Panlih terkait aturan. Sampai akhirnya, Pemprov memberikan laporan Kemendagri perihal hasil Pilwabup Bekasi.

Saat itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, secara lantang mengatakan, laporan dari Pemprov Jawa Barat terkait pilwabup Bekasi dikembalikan, karena ada beberapa point yang tidak sesuai. Kata Akmal usai melakukan kunjungan di komplek perkantoran Pemkab Bekasi, Selasa (12/05).

Kemudian, sebelas orang yang terdiri dari Pempriv Jawa Barat dan Kemendagri untuk mendatangi Kabupaten Bekasi, melakukan klarifikasi kepada Panitia Pilwabup Bekasi, DPRD, dan Bupati Bekasi. Sebelas orang tersebut tergabung ke dalam Tim Verifikasi.

Dalam klarifikasi tersebut, tim verifikasi membawa beberapa bukti dari DPRD dan bupati Bekasi perihal Pilwabup. Untuk sekarang, hasil klarifikasi itu sudah diserahkan ke Kemendagri untuk dilakukan pembahasan. Sayangnya, sampai saat ini belum ada jawaban terkait hasil klarifikasi itu.

Banyaknya kepentingan yang ada di dalam proses Pilwabup, menjadi penyebab munculnya berbagai persoalan. Hal itu dilontarkan Dosen Komunikasi Politik Universitas Bhayangkara Bekasi, Diah Ayu Permatasari, saat berbincang dengan saya melalui telpon, Kamis (02/07).

Menurut perempuan yang akrab disapa Pepy ini, persoalan yang pertama dari internal partai pengusung terkait rekomendasi dua nama Cawabup. Kemudian, antara legislatif dan eksekutif terlihat tidak relevan, itu yang menyebabkan proses Pilwabup menimbulkan polemik.

Bahkan dari pandangan Pepy, pemerintah pusat menganggap proses tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga bisa dipastikan, ada sesuatu yang salah dalam proses itu sendiri.

Pepy menyarankan, agar pihak-pihak yang terlebit dalam proses pilwabup bisa menurunkan ego masing-masing. Pasalnya, apabila semua tidak mau menurunkan ego, tidak akan pernah ketemu ujungnya.

Jangan kan sekelas Pilwabup, persoalan yang lebih kecil, misalkan berbeda pandangan dan tidak mau menurunkan ego masing-masing, tidak akan pernah ketemu ujungnya.

Memang, semua berbicara demi kepentingan Kabupaten Bekasi. Padahal dibalik itu banyak kepentingan yang lain. Itu yang susah di difinisikan. Sehingga sampai kapan pun tidak akan pernah ada wakil bupati, apabila semua pihak yang terlibat tidak mau menurunkan ego masing-masing.

Selain itu, saya juga sempat berbincang dengan Dosen Kebijakan Publik di Universitas Islam 45 Bekasi, Adi Susila. Dalam persoalan ini dirinya mendorong agar ada tindakan tegas dari pemerintah pusat perihal pilwabup.

Pria yang juga Ketua Program Study (Kaprodi) Ilmu Administrasi Negara menilai, tindakan tegas perlu diberikan, apabila terbukti ada kesalahan yang dilakukan pada proses pilwabup ini.

Misalkan tidak ada sangsi yang diberikan, orang akan cenderung kembali melakukan hal itu (menyalahi aturan). Artinya, untuk apa ada aturan, kalau tidak ada sangsi di dalamnya. Menurut saya, betul apa yang dikatakan Dosen Universitas Islam 45 Bekasi itu.

Sebenarnya masyarakat Kabupaten Bekasi itu tidak perduli siapa pun wakil bupatinya. Asalkan orang tersebut bisa merubah daerah ini menjadi lebih baik.

Memang Kabupaten Bekasi ini butuh wakil bupati, tapi bukan seperti ini caranya, seakan semua dipaksakan. Secara logika, apa bisa berjalan dengan baik ketika proses yang dipaksakan ini disahkan.

Menurut saya, sebagai masyarakat Kabupaten Bekasi, tidak akan bisa berjalan baik, yang ada akan menimbulkan permasalahan baru kedepannya.

Para anggota DPRD Kabupaten Bekasi, anda itu dipilih oleh masyarakat. Tolong sekarang utamakan kepentingan masyarakat. Bukan kepentingan diri masing-masing maupun golongan tertentu. Jangan sampai masyarakat tidak percaya lagi dengan wakil rakyatnya sendiri. (*)

Wartawan Radar Bekasi. Dari Berbagai Sumber

Solverwp- WordPress Theme and Plugin