Berita Bekasi Nomor Satu

Nekat Mencuri untuk Berfoya-foya

PERLIHATKAN BB: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan (kanan) memperlihatkan barang bukti (bb) kasus perampokan mini market di Polsek Cikarang Barat, Senin (14/9). Tiga pelaku berhasil ditangkap usai melakukan aksinya di wilayah Cibitung dan Kota Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI
PERLIHATKAN BB: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan (kanan) memperlihatkan barang bukti (bb) kasus perampokan mini market di Polsek Cikarang Barat, Senin (14/9). Tiga pelaku berhasil ditangkap usai melakukan aksinya di wilayah Cibitung dan Kota Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tiga pencuri spesialis minimarket (Alfamart,Red) berinisial G (22), S (28), dan I (31), nekat melakukan aksinya untuk hidup poya-poya. Dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa celurit dan pistol mainan, tiga pelaku ini sudah tiga kali melakukan aksinya.

Ketiga aksinya dilakukan di Alfamart Perumahan Mutiara Gading Timur, Kota Bekasi, Alfamart Kampung Wates, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, dan yang terakhir Alfamart Selang Jati, Desa Wanajaya Kecamatan Cibitung.

Aksi ketiga pelaku berhasil terungkap, setelah melakukan pencurian di Alfamart Selang Jati, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, pada 3 September 2020 lalu. Pelaku berhasil ditangkap beberapa hari kemudian.

Menurut pengakuan pelaku berinisial G (22), hasil dari pencurian itu digunakan untuk berfoya-foya. Hanya saja, pelaku tidak mau menyebutkan berapa hasil yang diperoleh setiap kali melakukan aksinya.

“Hasil dari pencurian itu dibagi-bagi dan buat foya-foya (hiburan),” ujar pria asal Tambelang ini, saat ungkap kasus di Polsek Cikarang Barat, Senin (14/9).

Sementara itu, pelaku berinisial I (31) mengaku, hasil dari pencurian itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sebab, pekerjaannya sehari-hari sebagai petani tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Ia mengaku, setiap melakukan aksinya selalu menggunakan sepeda motor. Dan yang di incar uang. Menurutnya, barang hasil curiannya sudah ada penadahnya. Namun I enggan menyebutkan siapa penadah tersebut.

“Hasil curian saya sudah ada penadahnya,” bebernya.

Sedangkan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan, pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda. Untuk lokasi yang akan dicuri, pelaku terlebih dulu keliling menggunakan sepeda motor.

Kemudian, kata Hendra, begitu ada kesempatan, para pelaku ini langsung mendatangi minimarket yang sudah jadi terget. Dalam melakukan aksinya, pelaku juga terlebih dulu masuk ke dalam toko dan berpura-pura ingin membeli sesuatu. Itu dilakukan untuk melihat situasi di dalam.

Apabila situasi di dalam dirasa sudah aman, tambah Hendra, pelaku langsung beraksi dengan menodongkan senjata tajam yang sudah dibawa dari luar kepada penjaga atau karyawan yang bertugas. Kemudian, pelaku meminta karyawan tersebut menyerahkan uang.

“Dari pengakuan mereka (pelaku), kapan pun ada kesempatan, mereka akan beraksi. Pelaku ini mencari targetnya dengan cara muter-muter naik motor. Dan hasil dari pencurian itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, termasuk poya-poya,” terang Hendra.

Namun, untuk aksi pencurian yang dilakukan di Alfamart Wanajaya, pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan pelaku dengan bantuan rekaman kamera CCTV dan alat pendukung lainnya.

Adapun lokasi penangkapan pertama di Wanasari, pihak kepolisian berhasil menangkap satu pelaku. Berbekal informasi dari satu pelaku tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap dua pelaku di wilayah Tambelang.

“Pelaku ditangkap beberapa hari setelah melakukan aksinya. Pertama, ditangkap satu pelaku pada malam hari. Kemudain dua pelaku lagi, ditangkap pada dini hari,” ucap Hendra.

Dari hasil penangkapan ketiga pelaku, disita beberapa barang bukti dan hasil curian, mulai dari uang, senjata tajam, dan pistol mainan, yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korbannya. Hendra menegaskan, masih ada satu pelaku lain yang belum tertangkap.

“Selain tiga pelaku ini. Masih ada satu pelaku lagi yang masih dikejar, yaitu penadah barang-barang curian,” pungkasnya.

Ketiga pelaku yang diinterogasi, selain melakukan pencurian, ternyata mereka juga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Lalu hasil pengembangan, ditemukan empat kendaraan sepeda motor hasil curian ketiga pelaku ini.

Kendaraan tersebut ditemukan di tiga tempat berbeda, yakni di Wanasari, Tambelang, dan Wanajaya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 dan 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasaan, dan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin