Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Pendiri Pasar Muamalah Diciduk Bareskrim Polri

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membekuk pria bernama Zaim Saidi pada Selasa (2/2/2021) malam. Zaim merupakan pemilik Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat yang menggunakan koin dinar dan dirham dalam transaksi.

“Bareskrim melakukan penangkapan terhadap pemilik Pasar Muamalah,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri  Brigjen (Pol) Rusdi Hartono kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Dalam sebuah video, Zaim menerapkan pola barter dan transaksi mengggunakan koin emas dan perak di Pasar Muamalah. Dalih Zaim menerapkan transaksi model itu ialah untuk mencontoh ajaran Rasulullah SAW.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyatakan bahwa penangkapan itu didasari transaksi di Pasar Muamalah yang tidak menggunakan Rupiah. “Ya terkait transaksi memakai dinar itu,” ujarnya seraya menyarankan wartawan bertanya lebih lanjut ke Divisi Humas Polri.

Sebelumnya Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mewajibkan seluruh transaksi di wilayah NKRI menggunakan Rupiah. Menurutnya, penggunaan uang selain denominasi Rupiah pada transaksi di wilayah NKRI diancam dengan pidana penjara paling lama setahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Dalam menjalankan aksinya, Zaim menerapkan prosesi jual-beli dengan menggunakan pola barter. Sistem perdagangan itu diterapkan dengan dalih mencontoh ajaran Rasulullah SAW.(jpnn)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin