Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Kota Bekasi Darurat

ILUSTRASI : Petugas medis memindahkan pasien yang diduga terpapar Covid-19 di halaman parkir RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi, Senin (28/6). Sebanyak 200 tenaga kesehatan di Kota Bekasi terpapar Covid-19. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aktivitas masyarakat Kota Bekasi lebih diperketat lagi. Hal ini menyusul rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Sementara Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatat ada 700 lingkungan RT di 27 kabupaten dan kota berstatus zona merah untuk menetapkan karantina wilayah.

Pengetatan pada episode PPKM mikro darurat tahap XII ini rencananya dilakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Hasil evaluasi yang dilakukan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi menunjukkan lima lingkungan RT berstatus zona merah, 80 RT berstatus zona orange, 1.410 RT berstatus zona kuning, dan 5.639 berstatus zona hijau.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengaku menetapkan Kota Bekasi status darurat. Hal ini dilakukan setelah melihat angka penyebaran Covid-19 hingga tempat tidur di Rumah Sakit (RS), bahkan sampai dengan pemakaman jenazah pasien Covid-19. Catatan terbesar pasien meninggal dunia sebanyak 72 dalam sehari. “Maka saya menetapkan PPKM mikro di daerah saya, ini darurat,” katanya, Rabu (30/6).

Lebih lanjut, alokasi tempat tidur di RSUD Chasbullah Abdulmajid sudah mencapai 75 persen untuk pasien Covid-19, tersisa 25 persen untuk pasien umum. Ditambah dengan tenda darurat yang berfungsi sebagai ruang triase, serta tambahan alokasi tempat tidur di RS darurat.

Gambaran umum dalam pelaksanaan PPKM darurat nanti, karantina dilakukan dalam satu keluarga atau satu rumah saat kasus aktif di lingkungan tertentu tidak sampai lima keluarga. Situasi krusial di RS akan ditangani dengan pemilahan pasien Covid-19 atau non Covid-19, bergejala atau tidak bergejala di tiap posko yang ada di lingkungan.

“Misalnya dalam satu RT itu cuma ada dua keluarga, tiga keluarga, kita lebih baik di lockdown di keluarganya aja seperti di Pejuang yang kita lakukan. Ada di beberapa daerah, ada satu titik (zona) merah, kalau nggak salah 5 RT, ada 1.400 orange, tapi masih ada 5.900 hijau,” tambahnya.

Jam operasional tempat usaha ditargetkan oleh pemerintah tidak lebih dari pukul 20.00 WIB. Rahmat memilih untuk penanganan secara mikro dibandingkan makro, artinya penanganan Covid-19 difokuskan di satu lingkungan.

Pemerintah Kota Bekasi tengah berupaya untuk menambah tempat perawatan bagi pasien Covid-19 menyusul situasi semakin krodit. Tercatat ada 2.765 kasus aktif yang masih harus menjalani isolasi mandiri, maupun dalam perawatan RS.

Saat ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi tengah menjajaki kerjasama dengan dua RS, situasi saat ini tidak menutup kemungkinan kembali membuka hotel untuk lokasi isolasi.

“Tidak menutup kemungkinan juga nanti ditempat-tempat lain, seperti di hotel,” terang Kepala Dinkes Kota Bekasi, Tanti Rohilawati.

Situasi saat ini, ia meminta kepada semua RS untuk tidak menolak pasien Covid-19. Pihaknya akan mengundang beberapa rumah sakit yang diketahui tidak maksimal dalam melayani pasien.

Semua RS swasta saat ini kata Tanti, telah mengalokasikan tempat tidurnya di atas 60 persen untuk perawatan pasien Covid-19. Ketersediaan tempat tidur tetap tidak memadai lantaran penyebaran kasus akhir-akhir ini dinilai tinggi.

“Kita sudah 86 persen (BOR). Itu pun belum antrian di IGD, ini harus mengurai mana OTG, mana yang perlu layanan di RS, gejala ringan, sedang, berat, harus kita urai,” tukasnya.

Di tempat yang lain, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo mengaku sedang finalisasi rencana PPKM darurat. Ia menyebut ada 44 kabupaten dan kota, serta enam provinsi dengan nilai assessment empat.

“Oleh sebab itu, kebijakan PPKM darurat ini mau tidak mau harus kita lakukan karena kondisi-kondisi yang tadi saya sampaikan,” katanya dalam pembukaan Munas VIII Kamar Dagang Industri (Kadin) di Kota Kendari disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6).

Catatan kasus aktif nasional dijabarkan sempat turun pada angka 87 ribu kasus pada pertengahan bulan Mei, sebelum akhirnya melonjak drastis yang disebut oleh presiden dengan lonjakan sangat eksponensial pasca lebaran menjadi 228 ribu kasus. Sama, tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) juga melonjak drastis menjadi 72 persen dari jumlah sebelumnya 28 persen.

“Oleh sebab itu saya mengajak betul-betul kita semuanya hati-hati, jangan lengah, semuanya harus waspada, jangan hanya bicara ekonomi, ekonomi, ekonomi, tapi tidak melihat kesehatan. Tapi juga jangan hanya melihat kesehatan, kesehatan, kesehatan, tapi tidak melihat ekonomi,” ungkapnya.

Sekedar diketahui, usulan dalam PPKM darurat tersebut pengetatan aktivitas 100 persen Work from Home (WFH) untuk sektor non essential dan seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor essential tersebut diantaranya, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. Sementara, cakupan sektor kritikal diantaranya, energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan ditutup. Sedangkan restoran dan rumah makan hanya menerima delivery atau take away.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

Untuk fasilitas umum yaitu area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara. Kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

Transportasi umum yaitu kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa atau rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1 per 1000 penduduk per minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate kurang dari 5 persen. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai kurang dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi.(sur/jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin