Berita Bekasi Nomor Satu

Komoditas Sertifikasi dan Labelisasi Halal Pada Kosmetik

DEVI SIFAH FAUZIYAH, S.H.
DEVI SIFAH FAUZIYAH, S.H.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Beberapa belakangan ini, Indonesia mulai dibanjiri orang-orang yang memiliki kemampuan atau pengaruh besar di media sosial atau dengan kata lain influencer.

Diiringi dengan berkembang pesatnya produk-produk kosmetik didalam negeri seorang influencer menjadi suatu kebutuhan bagi kalangan muda milenial untuk mencari tahu produk kosmetik terkini, bagus dan baik untuk dikonsumsi.

Terkadang beberapa dari konsumen tidak terlalu memperhatikan kandungan-kandungan yang terdapat pada kosmetik itu sendiri bilamana banyak yang menggunakan dan cocok maka sangat mudah bagi konsumen untuk membeli produk tersebut.

Seperti yang kita ketahui bahwa di Pasaran dapat ditemukan beragam produk kosmetik dari berbagai merek lokal yang terkenal maupun tidak namun tidak sedikit dari produk-produk kosmetik tersebut yang tidak mencantumkan label halal. Ini menjadi salahsatu kerisauan apakah produk kosmetik tersebut hanya tidak mencantumkan label halal atau memang produk kosmetik tersebut tidak memiliki sertifikat halal dengan kata lain mengandung bahan-bahan yang berbahaya atau haram apabila dikonsumsi.

Jika kita melihat aturan dalam Pasal 68 Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2019, produk yang wajib mempunyai sertifikat halal pada dasarnya terdiri dari 2 jenis utama, yakni barang dan jasa. Dari point barang salah satunya adalah kosmetik. Yangmana sertifikasi halal adalah proses untuk mendapatkan sertifikat halal dengan melalui beberapa tahapan pemeriksaan untuk membuktikan bahwa bahan baku, proses produksi dan sistem jaminan halal produk pada suatu perusahaan sudah sesuai dengan standart yang ditetapkan (LPPOM MUI 2008). Sedangkan labelisasi adalah pencantuman label atau logo halal pada kemasan produk halal.

Sertifikasi dan labelisasi merupakan dua hal yang saling berkaitan. Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh MUI menjadi syarat untuk mencantumkan logo atau label halal pada produk.

Setelah kita memahami Sertifikasi dan Labelisasi, maka bisa kita kaji bahwa sudah keharusan semua produk kosmetik yang beredar di Indonesia mempunyai label halal dari Kementrian Perdagangan harus membuat keputusan perundang-undangan tersebut tidak hanya cukup pada sertifikasi saja. Karna tentu konsumen muslim yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia adalah pihak yang paling dirugikan dengan banyaknya komoditas kosmetik tanpa label halal.

Jadi mengapa masih diperbolehkan beredar produk kosmetik baik lokal maupun Import tanpa sertifikat halal di Indonesia? Menarik untuk dikaji seberapa besar urgensi sertifikasi dan labelisasi halal terhadap produk kosmetik didalam negeri.

Alasannya, yang paling utama adalah kesadaran para pengusaha produk kosmetik untuk mencantumkan label halal pada kosmetik sangat lah tidak mendominasi ditambah lagi dengan situasi pandemi ini, banyak dari pengusaha berlomba-lomba membuat produk kosmetik dalam negeri namun enggan melakukan sertifikasi karena mahalnya biaya sertifikasi itu sendiri. Disisilain kurangnya tingkat kepedulian dari sebagian masyarakat untuk memilih produk yang layak untuk digunakan sesuai dengan sertifikasi dari MUI.

Semoga kedepannya ada perundang-undangan pemerintah yang mewajibkan semua komoditas produk kosmetik yang beredar di Indonesia harus mempunyai sertifikasi dan labelisasi halal guna menjaga ketenangan konsumen, mengingat mayoritas warga Indonesia adalah beragama muslim. Bukan semata untuk kepentingan bisnis orang-orang tertentu yang berkedok agama. (*)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin