Berita Bekasi Nomor Satu

Satpol PP Buka Hotline Satgas Sat Set

Plt Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dalam rangka mewujudkan terjaminnya Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) bagi masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, membentuk dan membuka hotline Satuan Tugas Sigap, Cepat dan Tanggap (Satgas Sat Set).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita mengungkapkan, Satgas Sat Set dibentuk sesuai dengan amanat dari Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014, tentang peran Satpol PP. Salah satunya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi nomor 04 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

“Satgas Sat Set ini kami bentuk untuk mengoptimalkan kinerja Satpol PP, dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bekasi. Jadi, dengan adanya Satgas Sat Set ini, peran Satpol PP akan lebih dalam (dominan) terhadap gangguan ketentraman dan ketertiban umum yang terjadi,” ujar Ganda.

Ia menjelaskan, Satpol PP Kabupaten Bekasi juga merilis hotline sebagai wadah untuk menjawab aduan masyarakat, apabila terjadi suatu peristiwa yang berkaitan tentang gangguan ketentraman dan ketertiban umum. Hotline inilah yang akan menghubungkan masyarakat kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi, untuk dapat dilakukan penindakan secara langsung.

“Untuk menunjang program Satgas Sat Set ini, Satpol PP Kabupaten Bekasi menyiapkan hotline yang dapat diakses oleh masyarakat untuk menyampaikan aduan dan keluhan. Hotline ini akan terhubung secara langsung kepada kami, jadi tindakan penegakannya akan lebih cepat,” bebernya.

Adapun hotline yang dimaksud, bisa diakses melalui aplikasi komunikasi online (WhatsApp) di nomor: 081286269805.

Ditambahkan Ganda, Satgas Sat Set ini memiliki ruang lingkup sebagai berikut, Tertib Tata Ruang, Tertib Jalan, Tertib Angkutan Jalan dan Angkutan Sungai, Tertib Jalur Hijau, Taman dan Angkutan Umum, Tertib Saluran Kolam dan Pinggir pantai, Tertib Lingkungan, Tertib Tempat Usaha dan Usaha Tertentu.

Kemudian Tertib Bangunan, Tertib Sosial, Tertib Kesehatan, Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian, serta Tertib Peran Serta Masyarakat. Jadi apabila suatu saat terjadi peristiwa gangguan ketentraman dan, masyarakat dapat meneruskannya kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi, agar dapat ditindak lanjuti.

“Satgas Sat Set ini juga akan melakukan patroli kewilayahan, dengan tujuan memelihara ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bekasi. dan untuk menjalankan tugas perdana, mulai dari melakukan tahapan penertiban terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir liar di Pasar Cibitung, Pasar Tambun, dan sekitar Sentra Grosir Cikarang (SGC) bersama unsur terkait. Jadi, satgas ini akan tetap bersinergi dengan unsur terkait sesuai dengan peranannya masing-masing,” terang Ganda. (net/*)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin