Berita Bekasi Nomor Satu

Komisi I Pertanyakan Izin Pasar Bulak Temu

PEMBANGUNAN PASAR: Pembangunan pasar yang berdiri di tanah pengairan atau Perum Jasa Tirta (PJT) II, sudah rampung, di Kampung Bulak Temu, Desa Sukawangi, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, sudah selesai dilakukan. IST/RADAR BEKASI  

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, mendesak aparatur Kecamatan Sukawangi untuk turun langsung menanyakan izin pembangunan Pasar Bulak Temu, di Desa Sukabudi, Kecamatan Sukawangi.

Sebab, pasar yang dibagun di atas tanah pengairan atau Perum Jasa Tirta (PJT) II ini, diduga belum memiliki izin untuk beroperasi.

“Pak camat harusnya tahu dong. Saya minta camat untuk mengklarifikasi perizinan pasar tersebut,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, kepada Radar Bekasi, Rabu (28/9).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan, camat adalah perwakilan bupati di wilayah. Secara otomatis, apa yang terjadi di wilayahnya harus dikroscek, bukannya melakukan pembiaran (tutup mata). Karena pembangunan pasar tersebut terindikasi berada di tanah negara, sehingga camat harus memastikan itu.

Menurut Ani, camat punya wewenang untuk menghentikan aktivitas di pasar itu, seperti jual beli ruko dan sebagainya, selama belum ada izin. Dan seharusnya, bagian Trantib di kecamatan melakukan kajian mengenai izin pembangunan pasar tersebut. Sebab, apabila pembangunan pasar tidak ada izin-nya, sama saja seperti bangunan liar (bangli).

“Jika izin pembangunan-nya tidak ada, berarti pasar ini sama dengan bangli. Berarti Satpol PP bisa melakukan penertiban atau menyegel, sampai proses lahan hingga perizinan semua clear,” tutur Ani.

Ia menegaskan, apabila belum ada kepastian mengenai izin pasar tersebut, Komisi I yang akan langsung menindaklanjutinya. Walaupun di sisi lain, pasar itu bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Tetapi sesuatu yang bermanfaat harus ditempuh dengan cara-cara yang baik. Bukan dengan segala cara dilakukan.

“Jangan sampai pengelola pasar melegalkan segala sesuatunya. Semua prosedur harus ditempuh, karena negara ini negara hukum,” terang Ani.

Hal senada disampaikan tokoh pemuda Sukawangi, Andani. Dirinya mempertanyakan mengenai proses pembangunan pasar tersebut, apakah berdiri di tanah pengairan dan belum mempunyai izin.

“Saya mempertanyakan ini, apa benar pasar itu dibangun di tanah PJT II? Termasuk izinnya sudah ada atau belum? Dan tolong aparatur pemerintah setempat jelaskan,” imbuhnya.

Mantan aktivis PMII ini berencana akan mempertanyakan langsung ke pihak PJT II maupun dinas terkait. Alasannya, agar tidak ada persoalan di kemudian hari ketika pasar sudah berjalan.

“Saya rencananya akan mempertanyakan langsung kepada pihak yang berwenang, karena disini nggak ada yang bisa menjelaskan,” sesal Andani.

Sayangnya, hingga berita ini ditulis, tidak ada respon dari pihak kecamatan, baik itu camat maupun bagian Trantib. Bahkan terkesan, pihak kecamatan menutupi persoalan yang ada di Pasar Bulak Temu. Begitu juga aparatur pihak desa setempat, yang enggan memberikan penjelasan mengenai proses pembangunan pasar tersebut. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin