Berita Bekasi Nomor Satu

Brigjen Hendra Tak Membantah Didakwa Obstruction of Justice

Eks Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan didakwa melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Atas dakwaan tersebut, Hendra memilih tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. (Dery Ridwansah)

 

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Eks Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan telah didakwa melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Atas dakwaan tersebut, Hendra memilih tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

“Dakwaan dari rekan penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materil dari surat dakwaan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 143 KUHAP. Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan atau tidak mengajukan eksepsi,” kata pengacara Hendra, Henry Yosodiningrat, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Henry menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah lengkap. Sehingga tim kuasa hukum hanya perlu melakukan pembuktian pada pokok perkara.

“Telah membuat uraian peristiwa sedemikian lengkap mengenai perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa,” ucapnya.

Diketahui, Brigjen Pol Hendra Kurniawan didakwa melakukan pelanggaran pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hendra berperan sebagai pihak yang terlibat dalam pengamanan barang bukti CCTV dan pemeriksaan para saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pada Sabtu, 9 Juli 2022, sekitar pukul 07.30 WIB, Hendra diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengambil alih proses pengusutan kasus di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sehingga dijalankan di internal Div Propam Polri.

“Terdakwa Hendra Kurniawan ditelepon oleh Ferdy Sambo dan mengatakan ‘bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut mbak mu (Putri Candrawathi, Red) masalah pelecehan’,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Selain menyediakan tempat pemeriksaan, Hendra juga diperintah untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Kadiv Propam Polri. “Tolong cek CCTV komplek,” kata Sambo kepada Hendra.

Atas dasar itu, Hendra didakwa Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin