Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Lima Lagi TKW Korban Penggandaan Uang Wowon Masih di Luar Negeri

Pembunuh berantai, Solihin (kiri), Wowon (tengah) Dede Solehudin (kanan). Foto: Humas Polda Metro Jaya.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah berhasil mengidentifikasi lagi lima tenaga kerja wanita (TKW) yang menjadi korban penggandaan uang Wowon Erawan alias Aki dan kawan-kawan. Kelimanya diketahui masih aktif bekerja di luar negeri.

Hal itu berdasarkan hasil pemantauan Tim Khusus (Timsus) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) setelah mendapatkan data korban dari polisi.

“Lima orang PMI (pekerja migran Indonesia) yang masih berada di luar negeri,” ujar Kepala BP2MI Benny Ramdhani saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/2023).

BACA JUGA: TKW Korban Wowon Ini Kesal Sebut Tersangka Dede Solehudin Dibela Keluarga: Katanya Kakaknya Bekerja di LBH

Kelima TKW yang berada di luar negeri itu adalah Evi Lusiana (33), Yeni Nursa’adah (32), Hamidah Nursilah (29) Yanti, dan Entin. Untuk Evi bekerja di Uni Emirat Arab. Sedangkan Yeni hingga di Mesir. Kemudian Hamidah di Arab Saudi.

“Sementara Yanti berada di Dubai, dan Entin di Abu Dabi,” jelasnya.

Selain kelima TKW tersebut, Benny menyebut bahwa masih ada dua korban lain yang belum diketahui keberadaannya. Mereka yakni Neneu dan Sulastini. Upaya pencarian terus dilakukan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tewasnya tiga orang di Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat tidak murni keracunan. Para korban dipastikan tewas akibat diracun. Korban meninggal adalah ibu dan anak atas nama AM (35) RAM (21) dan MR (19).

BACA JUGA: Curhat TKW Korban Wowon Cs, Uang Rp 288 Juta Raib, Dilarang Pulang saat Orangtua Meninggal

“Dari fakta awal ada fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan mati keracunan tidak benar, tapi itu pembunuhan,” kata Fadil.

Tak hanya itu, kasus ini disebut Fadil sebagai pembunuhan berantai. Total ada 9 korban tewas yang telah teridentifikasi. Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudi

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin