Berita Bekasi Nomor Satu

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibunda Yoshua: Terima Kasih Pak Hakim

Ibunda Yoshua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto Jawapos.com.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brihadir J, turut menyaksikan penjatuhan hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku bersyukur Ferdy Sambo divonis lebih berat dari tuntutan pidana seumur hidup, sebagaimana yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, keajaiban tuhan hadir dalam proses persidangan.

“Hadir semua tuhan di persidangan, puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, Tuhan nyata, Tuhan menyatakan keajaibannya. Tiada hebatnya apalah kami, terima kasih begitu juga semua media terima kasih, media selalu mendukung kami mengupload ini semua peristiwa pembunuhan kasus terhadap almarhum Yosua,” kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Iya mengaku, vonis mati terhadap Ferdy Sambo sesuai yang diharapkan. Sebab, vonis itu lebih berat dari tuntutan JPU. “Sesuai dengan harapan kami,” tegas Rosti.

Ia mengapresiasi sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis mati Ferdy Sambo. Menurutnya, hakim tegak lurus dan independen dalam memutus perkara yang menjerat Ferdy Sambo.

“Harus kita sabar dan harus kita puji semua persidangan-persidangan ini, karena sesuai dengan harapan-harapan keluarga, Tuhan menyatakan pada kami. Pada saat ini menyatakan, Hakim tegak lurus di dalam menetapkan vonis kepada Sambo. Terima kasih buat Pak Hakim,” ungkap Rosti.

BACA JUGA: Divonis Hukuman Mati, Keluarga Ferdy Sambo Berharap Terkoreksi di Putusan Kasasi

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR serta sopirnya Kuat Ma’ruf.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” sambungnya.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Keluarga Yoshua: Hukuman Adil!

Selain pembunuhan berencana, hakim juga menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan anak buahnya, yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Putusan terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana penjara seumur hidup.

Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1. Sambo juga dianggap bersama melakukan pidana tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya sesuai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin