Berita Bekasi Nomor Satu

Divonis Hukuman Mati, Keluarga Ferdy Sambo Berharap Terkoreksi di Putusan Kasasi

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Vonis pidana mati terhadap pelaku pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, membuat syok keluarga terdakwa. Meski begitu, keluarga mantan Kadiv Propam Polri itu berharap masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh dan meringankan hukuman.

“Kami hanya berharap bahwa mungkin di persidangan-persidangan tingkat pengadilan banding dan kasasi, kita berharap (hukumannya) bisa terkoreksi. Mudah-mudahan bisa terkoreksi,” kata adik Ferdy Sambo yang enggan menyebutkan namanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dia mengakui, keluarga merasa terguncang mendengar vonis pidana mati yang dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski begitu, keluarga tetap menghormati putusan majelis hakim.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

“Hakim punya pertimbangan, ya kita serahkan hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan. Jangankan mewakili keluarga besar, Anda punya teman, kemudian teman Anda punya teman lagi, kemudian dapat putusan, pasti syok,” tukasnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Keluarga Yoshua: Hukuman Adil!

Sambo dianggap secara sah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP Ayat (1) ke-1.

Sambo juga dianggap bersama melakukan pidana tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya sesuai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin