Berita Bekasi Nomor Satu

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Pengacara: Tidak Berdasarkan Fakta, Hanya Asumsi

Ferdy Sambo (Ridwan/JawaPos.com)

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Terdakwa Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis pidana mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum pun menghormatinya.

“Iya pada intinya kami melihat apa yang disampaikan majelis hakim tapi kami hormati,” kata Pengacara Sambo, Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Namun, pengacara tidak sepakat atas vonis tersebut. Kendati demikian, Arman belum memastikan langkah hukum selanjutnya.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Keluarga Yoshua: Hukuman Adil!

“Menurut kami itu tidak berdasarkan fakta persidangan hanya berdasarkan asumsi jadi apapun yang diputuskan tetap kami hormati,” jelasnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

BACA JUGA: Divonis Hukuman Mati, Keluarga Ferdy Sambo Berharap Terkoreksi di Putusan Kasasi

Sambo dianggap secara sah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1. Sambo juga dianggap bersama melakukan pidana tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya sesuai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin