Berita Bekasi Nomor Satu

RH Jalani Sidang Vonis, Istri Berharap Bebas

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Terdakwa kasus penganiayaan berinisial RH hari ini akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (13/3).

Istri terdakwa Dedeh Jubaedah, mengatakan keputusan sidang vonis diharapkan bisa memutuskan dengan fakta yang ada dengan sejujur-sejujurnya, seadil adilnya, sesuai dengan kesaksian yang ada.

“Empat saksi yang disampaikan dari pihak RH mudah mudahan menjadi pertimbangan untuk putusan kasus pak RH ini,” ujar Dede saat dihubungi Radar Bekasi, Minggu (12/3).

Dirinya berharap, hakim bisa memutuskan dengan fakta yang ada, tidak memberatkan suaminya RH. “Berharap bebas, karena semua tuduhannya semua tuntutannya tidak masuk di akal karena memang diputar balikan fakta,” ujar Dedeh.

Sebelumnya diberitakan, RH warga Perum Irigasi Danita E 8, No15, Rt04/RW14 Kelurahan Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi dilaporkan tetangganya ke Polres Metro Bekasi Kota, terkait kasus penganiayaan, pada bulan Februari 2022.

Pada, 31 Oktober 2022, RH ditahan, atas tuduhan kasus tersebut, dan dituntut Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

Namun istri RH, Dedeh Jubaedah tetap yakin suaminya tak bersalah karena justru yang mengalami pemukulan. Sehingga pihaknya berharap putusan bisa diberikan secara adil dan suaminya bisa divonis bebas.(rez)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin