Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Bareskrim Polri Tangkap Bos KSP Indosurya Henry Surya

Bareskrim Polri kembali menangkap Bos KSP Indosurya Henry Surya. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Henry Surya sebagai tersangka dan menangkapnya dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan mengatakan bahwa kasus KSP Indosurya  bergulir sejak 2020, dan Henry Surya telah divonis bebas.

“Muncul ketidakpuasan dari para korban dan nasabah. Maka, terkait hal tersebut penyidik ambil langkah untuk melakukan penyelidikan, mencari, dan temukan tindak pidana lain dari perkara Indosurya tersebut,” kata Brigjen Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (16/3/2023).

BACA JUGA: Bebas 106 Triliun

Jenderal bintang satu itu mengatakan bahwa penyidik pada 13 Maret kembali menetapkan Henry Surya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Pada 13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan Saudara HS sebagai tersangka. Besoknya, tanggal 14 Maret, penyidik menangkap HS,” ungkap Ramadhan.

Alumnus Akademi Kepolisian atau Akpol 1991 itu menyebutkan penyidik telah menetapkan pasal berbeda dibandingkan sebelumnya dalam kasus tersebut. “Penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda untuk HS dengan penanganan yang sebelumnya,” pungkas Ramadhan. (jpnn)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin