Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkot Kaji Bentuk Pemberian Bansos, Wacanakan Bantuan Sosial dari Hasil

ILUSTRASI: Warga mengambil bantuan sosial (Bansos) Covid-19 berupa sembako di kawasan Jakasetia, Bekasi Selatan beberapa waktu lalu. DOK/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengkaji pemberian Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat, perumusannya dilakukan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. Pemberian Bansos dipertimbangkan untuk diberikan dalam bentuk uang tunai, atau paket sembako.

Bantuan semacam ini bukan pertama kali diberikan oleh Pemkot Bekasi. Sebelumnya Bansos dalam bentuk paket sembako pernah diberikan pada tahun 2020. Terakhir, Bansos diberikan dalam bentuk uang tunai menjelang akhir tahun kemarin.

Wacana pemberian Bansos ini sempat disampaikan oleh Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto usai meninjau ketersediaan dan harga bahan pokok di Pasar Baru, Bekasi Timur belum lama ini. Hal ini juga dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan.

Johan menyebut ada rencana pemberian Bansos yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT). Namun, ia belum bisa menguraikan secara detail.

“Ada (rencana pemberian Bansos), dari dana bagi hasil cukai,” singkatnya.

Sebelumnya, dalam keterangannya usai meninjau ketersediaan dan harga bahan pokok di Pasar Baru, Tri Adhianto menyinggung salah satu alternatif yang tengah dikaji untuk mengantisipasi inflasi, yakni pemberian Bansos.

“Itu juga menjadi salah satu alternatif pilihan. Mungkin dalam menghadapi ini, kita memberikannya dalam bentuk Sembako,” ungkapnya belum lama ini.

Saat ini skema pemberian Bansos tengah dirumuskan, melibatkan Kejari Kota Bekasi. Sebelumnya, bantalan sosial bagi masyarakat yang terdampak inflasi diberikan dalam bentuk uang tunai di akhir tahun kemarin.

Terkait dengan bentuk bantuan yang akan diberikan, Tri menyebut saat ini masih menunggu hasil kajian.

“Nanti kita lihat saja kajiannya, supaya meringankan beban masyarakat,” tambahnya.

Diketahui, tahun ini Kota Bekasi mendapat Rp7,494 miliar dari DBH-CHT. Angka ini nampak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 3/PMK.07/2023 tentang rincian DBH-CHT menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tahun 2023.

Sesuai dengan ketentuan, dana bagi hasil cukai ini dialokasikan untuk beberapa sektor, yakni kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin