RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR – DPRD Kota Bekasi akhirnya mengesahkan KUA PPAS APBD Perubahan 2023 dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023, Senin (11/9/2023).
Paripurna ini sempat molor hingga lebih dari satu jam dari jadwal yang ditentukan pukul 15.00. Forkopimda hadir setelah 1,5 jam usai peresmian gedung baru Kodim 0507 Bekasi.
Rapat Paripurna tetap berjalan dan dapat diselesaikan dalam waktu singkat sekira 30 menit. Sebab, paripurna yang berlangsung menyampaikan Perubahan APBD dan Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Penugasan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Usai paripurna, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, dalam APBD Perubahan 2023 akan lebih banyak di insfrastruktur. Ada Bantuan DKI (Bandek) dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) yang harus dibukukan.
“Tapi yang terbanyak perubahan APBD 2023 ini adalah Insfrastruktur,” kata Wali Kota Tri Adhianto, Senin (11/9/2023).
Dalam APBD Perubahan 2023 ini, sambungnya, termasuk untuk pembebasan lahan SDN di Bantargebang yang disiapkan sebesar Rp 19 miliar.
BACA JUGA: Banggar: TAPD Harus Lebih Serius Bahas KUA PPAS RAPBD 2024
Tri Adhianto optimistis, Minggu depan setelah ketuk palu akan dibayarkan ke ahli waris. Dan paling lambat November akan dibayarkan.
“Ya, sebab akan berproses dan menunggu putusan Gubernur selama dua minggu ke depan,” tandasnya. (pay)