Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Banggar: TAPD Harus Lebih Serius Bahas KUA PPAS RAPBD 2024

Anggota Banggar DPRD Kota Bekasi Adhika Dirgantara.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi mengkritik kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bekasi yang dinilai tidak serius dalam membahas Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) RAPBD 2024.

Anggota Banggar Adhika Dirgantara mengungkapkan, sejak KUA PPAS disampaikan oleh Plt Wali Kota Bekasi pada 14 Juli, lalu diparipurnakan penugasan Banggar untuk membahas KUA PPAS, hingga saat ini pembahasannya sangat lambat karena terkendala kinerja TAPD yang tak mampu menyajikan data yang clear.

Menurut Adhika, ada dinamika dalam pembahasan KUA PPAS RAPBD 2024 di Banggar disebabkan kinerja TAPD yang sangat lamban. Hingga menjelang satu bulan ini pembahasan KUA PPAS itu tidak ada kemajuan karena TAPD tak mampu menyajikan data komprehensif yang dibutuhkan dalam pembahasan tersebut.

BACA JUGA: DPRD Kota Bekasi Gelar Paripurna KUA PPAS APBD 2024

”Contoh, KUA terkait pendapatan asli daerah (PAD) saja, misalnya TAPD tidak siap dengan data yang clear. Sudah minta waktu dua kali dalam pembahasan untuk melengkapi data. Tapi sampai pembahasan terakhir, Jumat (11/8/2023) kemarin, data yang harus ditampilkan dan dibutuhkan dalam pembahasan khusus pendapatan saja, datanya tidak clear,” ungkap Adhika Dirgantara kepada Radarbekasi.id, Sabtu (12/8/2023).

Wakil rakyat dari fraksi PKS ini menilai, terkait PAD Kota Bekasi secara umum memang naik. Namun kenaikannya tidak signifikan dan seharusnya dapat lebih tinggi lagi.

Adhika mengungkapkan, TAPD beralasan banyak pajak dan retribusi yang dihapus karena ada Undang-Undang Nomor 1 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Tahun 2022.

BACA JUGA: Ini 3 Nama Bakal Calon Pj Wali Kota Bekasi Usulan DPRD Kota Bekasi

Perlu diketahui, UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD ini, merupakan pengganti UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

”Memang ada banyak poin yang terdampak dari diterapkannya UU HKDP itu. Tapi TAPD tidak mampu menyajikan datanya secara utuh. Kenapa pendapatan turun drastis, mengapa naiknya hanya sekian dan angkanya tidak berubah. Ada pajak kosan yang dihapus, retribusi menara telekomunikasi yang dihapus dan sebagainya,” ujar Adhika yang juga anggota Komisi 2.

Adhika menilai TAPD tidak mampu menyajikan argumentasi-argumentasi yang kokoh dan data-data yang akurat terkait pembahasan PAD dalam KUA PPAS. Sehingga waktu pembahasan dalam tempo sebulan ini menjadi sia-sia dan terbuang percuma.

BACA JUGA: PPDB Online Berakhir, DPRD Kota Bekasi Panggil Disdik

”Ini sangat kita sayangkan dan waktu kita jadi terbuang cuma-cuma. Ini baru pembahasan tentang pendapatan saja. Belum membahas yang lain seperti belanja dan pembiayan termasuk permodalan untuk BUMD,” kritik Adhika.

”Karena itu kami meminta TAPD untuk lebih serius lagi dalam melakukan pembahasan KUA PPAS RAPBD 2024,” tegas Adhika. (adv)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin