Berita Bekasi Nomor Satu

KPU Jawa Barat Gaet Pantarlih, Cegah Tragedi Pemilu 2019 Terulang

Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni (tengah) foto bersama usai melakukan diskusi dengan Forum Pemimpin Redaksi Radar Bogor Grup di Gedung Graha Pena Radar Bogor, Jumat (27/10/2023).

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akan menggaet Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. Kebijakan ini untuk mencegah tragedi Pemilu 2019 terulang.

Berdasarkan data KPU RI, sebanyak 894 petugas KPPS meninggal  dan 5.175 petugas mengalami sakit karena kelelahan bertugas pada Pemilu 2019.

Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni mengatakan, anggota KPPS  akan dijaring dari para petugas petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Pasalnya, mayoritas Pantarlih berusia muda.

“Untuk wilayah di Jawa Barat hampir 70 persen petugas Pantarlih rata-rata anak muda. Maka dari itu, kami minta petugas Pantarlih itu pun menjadi petugas KPPS,” ujar Ummi saat melakukan diskusi dengan Forum Pemimpin Redaksi Radar Bogor Grup di Gedung Graha Pena Radar Bogor, Jumat (27/10/2023).

Selain itu guna mencegah tragedi Pemilu 2019 terulang, pihaknya memperketat syarat petugas KPPS.

BACA JUGA: Jabatan Pimpinan KPU 16 Kabupaten Kota di Jawa Barat Kosong  

“Syarat itu di antaranya mulai dari usia maksimal 55 tahun, hingga kesehatan para petugas KPPS yang dinyatakan dengan kondisi sehat,” kata Ummi.

Ummi menambahkan, untuk mempermudah tugas KPPS, KPU meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) Pemilu 2024 yang bisa diakses melalui HP Android dan iOS. Sirekap bahkan dapat diakses oleh masyarakat baik dalam keadaan online maupun offline.

“Fungsi dan tujuan Sirekap ini untuk menyampaikan hasil penghitungan suara secara cepat kepada publik. Bahkan, Sirekap bakal ditayangkan langsung dalam sistem informasi KPU,” katanya.

Selain itu, KPU juga akan menaikan honor petugas KPPS. Khususnya di Jawa Barat sekitar 1,3 juta KPPS yang bertugas di 140.457 Tempat Pemungutan Suara (TPS), meliputi 27 Kota/Kabupaten.(oke/ndk)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin