Berita Bekasi Nomor Satu

Seribu Pemilih Kabupaten Bekasi Harus Mengurus DPTb

ILUSTRASI: Warga mencoblos saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Cibitung Kabupaten Bekasi. Jelang Pemilu 2024 sebanyak seribu pemilih harus mengurus Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID,BEKASI – Sebanyak seribu orang atau pemilih di Kabupaten Bekasi harus mengurus Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 2024 mendatang. Jumlah tersebut hasil rekapitulasi yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi yang berlangsung sejak Agustus hingga awal Desember 2023.

“Daftar pemilih tambahan untuk data semua hampir seribu, dari Agustus 2023 sampai sekarang. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ini setiap bulan kita lakukan rekapitulasi,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, kepada Radar Bekasi.

Akbar menjelaskan, seribu pemilih yang mengurus DPTb sudah dipastikan pada 14 Februari 2024 tidak bisa memilih atau menyalurkan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditetapkan. Alasannya karena pekerjaan dan lain sebagainya. Sehingga mereka bisa pindah ke TPS yang terdekat dengan lokasi kerja atau tempat dia berada pada hari H pemilihan.

“Seribu orang yang mengurus daftar pemilih tambahan ini prinsipnya mereka tidak bisa memilih pada hari H pemilihan di TPS-nya, sehingga harus pindah ke TPS yang lain. Rata-rata pindah TPSnya masih di wilayah Kabupaten Bekasi,” jelasnya.

Akbar memastikan, seribu pemilih yang mengurus DPTb ini sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hanya saja mereka tidak bisa memilih karena alasan tertentu. Dan mereka berhak mengurus untuk pindah lokasi memilih.

Akbar mengimbau masyarakat yang tidak bisa menyalurkan hak suaranya di TPS yang sudah ditetapkan pada 14 Februari 2024 atau pada hari H pemilihan, secepatnya mendatangi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

BACA JUGA: Bawaslu Upayakan Secepatnya PAW Ketua Panwascam Tambun Selatan yang Mengundurkan Diri

“Masyarakat harus datang ke PPK dan PPS atau ke KPU, untuk mempersiapkan syaratnya. Karena ada persyaratan-persyaratan yang diminta berkaitan soal pindah memilih. Kalau misalkan yang bersangkutan bekerja di 14 Februari nanti, maka harus ada surat dari perusahaan bahwa yang bersangkutan akan bekerja (tidak libur) di 14 Februari,” ucapnya. (pra)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin