Berita Bekasi Nomor Satu

Lelang Pasar Cikarang Sepi Peminat

ILUSTRASI: Warga berada di Pasar Cikarang Jalan RE Martadinata Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Rabu (3/1). Lelang Pasar Cikarang masih sepi peminat. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Lelang Pasar Cikarang masih sepi peminat. Sejak dibukanya lelang terbuka pada 22 Desember 2023, hingga saat ini baru satu calon investor yang mendaftar.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, informasi yang diterimanya menyebutkan baru satu calon investor yang mendaftar. Namun, ia optimis bahwa ada beberapa calon investor lain yang berencana mendaftar.

“Sepengetahuan saya baru satu yang daftar. Namun informasi yang saya dapat sudah ada beberapa yang akan mendaftar,” kata Gatot Purnomo kepada Radar Bekasi, Rabu (3/1).

Gatot menjelaskan bahwa pihak yang lebih tepat untuk memberikan informasi mengenai lelang ini sebenarnya Bagian Pengadaan Barang Jasa (BPBJ) Setda Kabupaten Bekasi, yang bertindak sebagai panitia lelang. Hal itu dilakukan untuk menjaga profesionalitas dan menghindari potensi masalah.

“Kami sudah menyerahkan proses lelang ini kepada BPBJ. Memang yang menjadi pengelolaannya adalah kami (Dinas Perdagangan), namun untuk proses lelangnya dan untuk menentukan pemenangnya nanti BPPJ sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, demi mendapatkan mitra kerja pemerintah daerah dalam membangun Pasar Cikarang dan pengelolaan lebih profesional,” tuturnya.

Pada proses lelang, Dinas Perdagangan telah memberikan klasifikasi dan Detail Engineering Design (DED) yang lebih terencana. Ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas kepada pemenang lelang, sehingga pembangunan Pasar Cikarang dapat berjalan lebih terstruktur.

Gatot berharap agar hingga 10 Januari 2024, paling tidak ada lebih dari tiga pendaftar. Jika jumlah pendaftar kurang dari tiga, lelang tersebut akan diulang.

Perkiraan nilai investasi dalam pembangunan Pasar Cikarang mencapai Rp275.222.433.275. Proyek ini menggunakan sistem kerjasama Bangun Guna Serah (BGS), di mana pihak lain dapat memanfaatkan tanah milik daerah untuk mendirikan bangunan dan/atau sarana dengan fasilitas yang sesuai.

Pihak tersebut kemudian dapat menggunakan tanah dan fasilitas tersebut selama jangka waktu yang telah disepakati. Setelah jangka waktu berakhir, tanah beserta bangunan dan/atau sarana dengan fasilitasnya akan diserahkan kembali kepada daerah.

“Karena ini dalam waktu jangka yang sangat lama, untuk kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat (pedagang) kami berharap ada investor yang bonafit sesuai dengan kemampuan profesional,” jelasnya.

Sementara, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Himawan Abror, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi Pasar Cikarang sekarang ini.

Dia menyebutkan, polemik terkait pembangunan Pasar Cikarang sudah terjadi sejak dirinya masih aktif sebagai jurnalis. Himawan percaya bahwa Pasar Cikarang jika dibangun dan dikelola dengan baik, dapat menjadi ikon perekonomian Kabupaten Bekasi.

“Pasar Cikarang ini merupakan lumbung perekonomian masyarakat Kabupaten Bekasi,” kata Politisi PPP ini. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin