Berita Bekasi Nomor Satu

Satlantas Incar “Knalpot Brong”

ilustrasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bagi masyarakat Kota Bekasi yang masih memasang knalpot bersuara nyaring atau yang biasa disebut “knalpot brong” di kendaraannya, segeralah mencopotnya. Sebab, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota akhir-akhir ini makin melakukan razia kendaraan berknalpot brong yang kerap memberikan dampak negatif penggunaan jalan lainnya.

Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Devi Mardiyono mengatakan, pelaksanaan sosialisasi penggunaan knalpot brong diantaranya sudah dilarang untuk digunakan oleh para pengendara sepeda motor.

“Dikarenakan penggunaan knalpot brong merugikan si pengendara sendiri maupun pengendara dan masyarakat disekitarnya,” ucap dia saat dikonfirmasi, Selasa (22/1).

BACA JUGA: Kado Tahun Baru 2024, 137 Anggota Polres Metro Bekasi Kota Naik Pangkat

Ia menyatakan, pihaknya saat ini belum menerapkan operasi penggunaan knalpot brong. Sejauh ini kata dia, pihak kepolisian baru sebatas tahapan sosialisasi maupun himbauan yang ditujukan kepada masyarakat tentang merugikannya penggunaan knalpot bersuara bising tersebut.

“Untuk pelaksanaan operasi belum ada petunjuk, Namun untuk imbauan kita laksanakan via media sosial dan peneguran kepada pengendara yang memakai knalpot brong agar tidak menggunakannya kembali,” paparnya.

Sekedar diketahui, bahwa aturan penggunaan knalpot serta kebisingannya telah diatur pada peraturan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-undang tersebut mengatur penggunaan dari jenis kendaraan bermotor hingga kebisingan knalpot yang digunakan oleh kendaraan. (rez)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin