Berita Bekasi Nomor Satu

Kasus Terbunuhnya Anak oleh Ayah Dihentikan di Kota Bekasi  

ilustrasi

RADARBEKASI.BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota menghentikan kasus tewasnya seorang anak di tangan sang ayah di Medan Satria. Proses hukum pada kasus ini dihentikan karena polisi melihat tindakan sang ayah, N (61) menghilangkan nyawa anaknya C (35) memenuhi syarat pembelaan diri.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan pihaknya bersama Unit Reskrim Polsek Medan Satria telah melakukan gelar perkara.

“Hasil gelar perkara para peserta gelar sepakat kasus tersebut dihentikan prosesnya, karenakan terpenuhinya unsur-unsur pasal 49 KUHP ayat 1 yaitu noodweer atau pembelaan diri terpaksa,” ucap Firdaus, Kamis (9/5/2024).

Firdaus menjelaskan, penanganan perkara juga melibatkan ahli hukum pidana untuk dijadikan dasar mengambil kesimpulan penyidikan.

BACA JUGA:Anak Tewas saat Hendak Bunuh Ayah di Kota Bekasi

“Jadi penyidik sudah melakukan proses, Unit Reskrim Polsek Medan Satria dan kemudian melakukan pemeriksaan ahli pidana juga menyatakan bahwa ini terpenuhi,” tegasnya.

Sebelumnya, N (61), kakek yang bermukim di Medan Satria Kota Bekasi masih tak menyangka bila nyawa sang anak C (35) harus berakhir di tangannya. Peristiwa tragis itu berlangsung di kediaman N pada Kamis (2/5/2024) lalu. (rez)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin