Berita Bekasi Nomor Satu

Anak Tewas saat Hendak Bunuh Ayah di Kota Bekasi

Ilustrasi korban penculikan dan pembunuhan. (Dok JawaPos)

RADARBEKASI.ID, BEKASI – N (61), kakek yang bermukim di Medan Satria Kota bekasi masih tak menyangka bila nyawa sang anak C (35) harus berakhir di tangannya. Peristiwa tragis itu berlangsung di kediaman N pada Kamis (2/5/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, memaparkan kronologis kejadian bermula dari keributan keluarga yang dipicu oleh C. Ketika itu, sang anak meminta bantuan ke ayahnya untuk turut mencari keberadaan istrinya.

Namun, N dianggap mengabaikan permintaan anaknya tersebut. Kondisi ini membuat C emosi.

“Melalui telepon si anak ini mengancam akan membunuh bapaknya, karena kecewa permintaan tolong mencarikan istrinya,” ucap Firdaus.

Tak lama berselang, C datang ke rumah sang ayah dalam kondisi mabuk dan langsung mengancam akan membunuhnya. N yang terkaget memilih menghindar saat C mengeluarkan pisau lipat.

“Kemudian bapaknya lari, sempat melakukan perlawanan tapi karena ketakutan si anaknya ini membawa sajam (senjata tajam),” jelasnya.

BACA JUGA: Adik Bantu Kakak Buang Koper Berisi Jasad Korban di Cikarang

Dengan segala daya dan tenaga dimiliki, N berusaha meredam amarah anaknya. Namun C kian beringas dengan terus menyerang ayahnya sendiri. Situasi ini membuat N mulai melawan dengan mengambil besi linggis dan langsung memukul anaknya hingga terjatuh.

“Mengenai badan anaknya hingga terjatuh, langsung dibawa ke rumah sakit. Pada saat di rumah sakit C dinyatakan meninggal,” terangnya.

“Luka terhadap anak kandungnya ini terdapat luka di dada dan barang bukti besinya sudah kami amankan,” ucapnya.

Ayah kandung berinisial N langsung diamankan Polsek Medan Satria. Hingga saat ini kasusnya masih terus didalami. Firdaus mengatakan, kasus tersebut masih ditangani Polsek Medan Satria.

“Kasus tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Medan Satria, kami Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota melakukan asistensi” kata Firdaus.

Firdaus menjelaskan, pihaknya masih mendalami fakta-fakta adanya unsur bela diri dalam kasus tersebut.

“Masih dilakukan dilakukan penyelidikan Dan menemukan fakta fakta apakah terpenuhi syarat syarat pembelaan diri dalam peristiwa pidana tersebut kalau memang terpenuhi syarat syarat sesuai dengan pasal 49 KUHP. Bahwa yang bersangkutan tidak bisa dipidana,” jelasnya. (rez)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin