RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Perjalanan kasus kopi sianida sempat difilmkan Netflix. Kini, Jessica Wongso, terpidana 20 tahun dalam kasus itu, telah bebas bersyarat, Minggu (18/8/2024).
Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, resmi dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Minggu. Dia kini melenggang keluar dari lapas perempuan kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah menjalani hukuman selama 8 tahun sejak 2016.
Jessica bebas lebih cepat dari vonis hukumannya yang mencapai 20 tahun sesuai putusan hakim karena mendapat remisi beberapa kali. Hingga akhirnya bebas, Jessica sudah mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
BACA JUGA: Ditjen PAS Kemenkumham: Jessica Wongso Bebas Bersyarat
Jessica sendiri menjalani hukumannya sejak tahun 2016 setelah dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap sahabatnya, Mirna Salihin dengan meracuni kopinya menggunakan sianida.
Berbagai upaya hukum hingga akhirnya viral lagi usai diangkat melalui film documenter, membuat kasus Jessica kembali dibicarakan.
Berikut adalah perjalanan kasus kopi sianida yang dilakukan Jessica Wongso.
BACA JUGA: Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bakal Bebas Hari Ini
Kematian Mirna Salihin
Kasus kopi sianida bermula ketika Jessica tengah nongkrong bersama teman-temannya, termasuk korban, yaitu Mirna Salihin di Kafe Oliver, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Hal ini terjadi pada 6 Januari 2016.
Setelah menyeruput kopinya, Mirna tiba-tiba mengalami kejang dan tak lama meninggal dunia.
Jessica Wongso Tersangka
Setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna, pelaku diidentifikasi pada 29 Januari 2016.
Polisi langsung menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pembunuhan Mirna.
Jessica Ditangkap
Usai jadi tersangka, Jessica ditangkap polisi pada 30 Januari di salah satu hotel di Jakarta Utara.
Jessica Dinyatakan Bersalah
Jessica menjalani rangkaian persidangan kasus pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai 15 Juni 2016.
Setelah menjalani 32 rangkaian persidangan, pada 27 Oktober 2016, hakim memvonis Jessica bersalah dalam kematian Mirna. Dia dihukum 20 tahun penjara dan langsung dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.
Jessica Ajukan Banding
Tak terima dengan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jessica melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 7 Desember 2016. Namun, pengadilan menolak upaya bandingnya pada 13 Maret 2017.
Jessica Ajukan Kasasi
Masih berharap upayanya akan mampu mengubah putusan, Jessica kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 9 Mei 2017.
Namun, upaya kasasi itu juga tak membuahkan hasil. Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai mendiang Artidjo Alkostar menolak upaya kasasi Jessica pada 21 Juni 2017.
Jessica Ajukan Peninjauan Kembali (PK)
Permohonan PK diajukan Jessica ke MA pada 22 Juni 2017. Namun, kembali tak berbuah hasil. Putusan PK menguatkan putusan sebelumnya yang menyatakan Jessica bersalah dan vonis hukum 20 tahun penjara pada 31 Desember 2017.
Jessica Viral Muncul Film di Netflix
Langkah hukum yang dilakukan Jessica sudah terhenti sejak tahun 2017. Banyak orang sudah lupa dengan kasus kopi sianida tersebut.
Jessica Bebas
Meskipun masa tahanannya belum sampai 20 tahun sesuai vonisnya, Jessica akhirnya dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Kebebasan Jessica Wongso itu, meski berstatus bebas bersyarat, tak sampai satu tahun sejak film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso tayang di Netflix. (rbs/jpc)