Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Senin 10 Februari 2025

Ilustrasi pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi. Foto: Zakky Mubarok/Radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, BEKASI –   Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kota Bekasi kembali beroperasi untuk melayani masyarakat Kota Bekasi pada Senin, 10 Februari 2025.

Lokasi SIM Keliling hari ini bertempat di Burger King Harapan Indah, yang terletak di Jalan Medan Satria, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Penanggung jawab layanan SIM keliling Kota Bekasi, Briptu Pujangga Alian, mengimbau masyarakat untuk memastikan semua dokumen persyaratan telah disiapkan sebelum datang ke lokasi pelayanan SIM Keliling.

BACA JUGA: Lokasi Layanan SIM Keliling Wilayah Kota Bekasi Jumat 7 Februari 2025

“Syarat perpanjangan SIM adalah membawa KTP asli, fotokopi KTP tiga lembar, fotokopi dan SIM asli yang masih berlaku baik SIM A maupun SIM C, serta fotokopi BPJS atau KIS tiga lembar. Pemohon dapat langsung mendaftar secara offline di lokasi untuk mendapatkan arahan dan mengisi formulir perpanjangan,” jelasnya.

Adapun dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM meliputi:

1. Fotokopi KTP sebanyak tiga lembar.

2. KTP asli.

3. Fotokopi SIM sebanyak tiga lembar.

4. SIM asli yang masih berlaku.

5. Fotokopi kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebanyak tiga lembar. (cr1)