Berita Bekasi Nomor Satu

Tipu Korban hingga Puluhan Juta, Pelaku Hack Akun Ahmad Dhani Terpantau Berada di Indonesia Timur!

Potret Musisi Ahmad Dhani. FOTO: Instagram

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Musisi kawakan sekaligus politikus Ahmad Dhani akhirnya mengambil langkah tegas terkait kasus peretasan akun Instagram pribadinya. Melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, pentolan grup band Dewa 19 ini resmi melaporkan dugaan akses ilegal tersebut ke pihak berwajib pada Kamis (7/5/2026).

Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/1816/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moril suami Mulan Jameela tersebut kepada para pengikutnya yang menjadi korban penipuan selama akun tersebut dikuasai peretas.

“Ini harus diusut tuntas. Dan benar-benar bahwa akun dalam masa peretasan itu betul-betul memang di-hack, ya,” tegas Aldwin Rahadian saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.

Selama menguasai akun verified milik Dhani, pelaku menjalankan modus penipuan yang cukup menggiurkan bagi orang awam. Pelaku mengunggah konten penjualan emas dengan harga miring untuk memancing korban melakukan transaksi.

Hingga saat ini, tercatat sudah ada tiga orang yang melapor menjadi korban dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

  • Korban 1: Mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
  • Korban 2: Mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
  • Korban 3: Masih dalam proses verifikasi jumlah kerugian.

“Tadi menyampaikan totalnya Rp60 juta ya kalau nggak salah (untuk dua korban). Ada 3 orang korbannya,” tambah Aldwin.

Salah satu korban bahkan sudah berkomunikasi langsung dengan tim hukum untuk bersedia menjadi saksi dalam kasus ini.

Berdasarkan penelusuran sementara, titik koordinat pelaku peretasan berhasil dipantau. Aldwin mengungkapkan bahwa posisi pelaku terdeteksi berada di wilayah Indonesia Timur. Tak hanya itu, pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan komplotan residivis yang spesialis melakukan aksi serupa.

“Terakhir sih dilacak itu dari arah Indonesia Timur lah wilayahnya. Cuma kita kan belum pasti nih, biar nanti kepolisian yang kemudian melakukan proses penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.

Berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya yang kerap menggunakan UU ITE, kali ini Ahmad Dhani menjerat pelaku dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Yang disangkakan ini jelas di Pasal 332 ya. Karena pasalnya ini kan sudah berubah dengan KUHP yang baru, dikompilasi dalam KUHP, bukan lagi memakai Undang-Undang ITE. Jadi pasal tentang peretasan dan akses ilegal,” pungkas Aldwin.

Saat ini, akun Instagram Ahmad Dhani dilaporkan sudah kembali pulih dan berada di bawah kendali sang musisi. Pihak kepolisian selanjutnya akan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, termasuk Ahmad Dhani sendiri, untuk menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (mna)