Berita Bekasi Nomor Satu

Proyek Utilitas Ilegal Disisir Aparatur Kelurahan Jatirasa

MEMBAHAYAKAN: Aparatur Kelurahan Jatirasa mengecek sejumlah titik pekerjaan utilitas. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI — Aparatur Kelurahan Jatirasa kembali turun ke lapangan memburu pekerjaan utilitas tanpa izin yang memanfaatkan ruang jalan dan fasilitas umum. Langkah ini dilakukan untuk mencegah gangguan terhadap keselamatan pengguna jalan sekaligus menjaga ketertiban tata ruang di wilayah tersebut.

Inspeksi wilayah yang digelar Kamis (25/6) menyasar sejumlah titik pekerjaan utilitas yang menggunakan badan maupun ruang jalan. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan seluruh aktivitas yang memanfaatkan fasilitas publik telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Lurah Jatirasa, Dedi Suhadi, mengatakan pengawasan rutin terus dilakukan untuk menjaga kenyamanan masyarakat dan mencegah penyalahgunaan ruang publik.

“Inspeksi ini dilakukan untuk memastikan setiap pekerjaan yang memanfaatkan ruang jalan dan fasilitas umum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dedi.

Menurutnya, aspek keselamatan menjadi perhatian utama dalam setiap pengawasan. Pekerjaan utilitas yang tidak tertib berpotensi mengganggu aktivitas warga hingga kelancaran arus lalu lintas.

Selain mengawasi pekerjaan utilitas, jajaran kelurahan juga terus melakukan penertiban spanduk dan banner yang sudah kedaluwarsa maupun tidak memiliki izin pemasangan.

“Kami tidak akan bosan melakukan pembersihan dan penertiban spanduk atau banner yang sudah tidak berlaku maupun yang dipasang tanpa izin,” katanya.

Dedi menegaskan, penertiban tersebut bukan semata untuk menjaga estetika kawasan. Keberadaan atribut yang dipasang sembarangan juga dapat menghalangi pandangan pengendara dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Karena itu, pihaknya mengajak seluruh pihak, termasuk pelaku usaha dan kontraktor, untuk mematuhi aturan pemanfaatan ruang publik agar lingkungan tetap tertata dan nyaman.

“Tujuannya agar wilayah Kelurahan Jatirasa tetap rapi, asri, dan tidak semrawut oleh berbagai atribut maupun pekerjaan yang tidak sesuai aturan. Fasilitas umum harus dimanfaatkan untuk kepentingan bersama,” tegasnya. (pay)