RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelarian W (42) berakhir di sebuah kawasan permukiman di Cikarang Selatan. Pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya sendiri, IA (22), itu ditangkap polisi setelah sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
Polisi kini memburu dua anggota keluarga korban lainnya yang diduga turut terlibat, yakni ayah kandung dan seorang paman korban lainnya.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal dan keterangan sejumlah saksi, dugaan kekerasan seksual terhadap korban tidak dilakukan oleh satu orang. Selain W yang merupakan paman korban, penyidik menemukan dugaan keterlibatan ayah kandung serta paman korban lainnya.
“Dari keterangan korban dan saksi-saksi, bapak kandung dan pamannya juga yang juga ikut melakukan kekerasan seksual tersebut,” ungkap Ikhlas di Kantor Polres Metro Bekasi, Selasa (21/7).
Menurut Ikhlas, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap kedua terduga pelaku tersebut. Penyidik terus melacak keberadaan mereka yang diketahui berpindah-pindah tempat.
“Sudah kita ikuti terus, masih kita kejar terus karena ini berpindah-pindah terus yang bersangkutan,” katanya.
Penangkapan W dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1458/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Juli 2026.
Tim kepolisian kemudian melakukan pengejaran, observasi hingga pengintaian terhadap keberadaan pelaku.
Dalam proses pencarian, W sempat terdeteksi bekerja sebagai kuli bangunan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan. Namun, ketika petugas mendatangi lokasi tersebut, W sudah tidak berada di tempat.
Polisi kemudian melakukan profiling ulang hingga akhirnya menemukan keberadaan W di Perum TCI, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan. Ia berhasil diamankan pada Jumat (17/7) sekitar pukul 21.00 WIB dan ditetapkan sebagai tersangka.
Selain mengejar dua terduga pelaku lainnya, penyidik juga mendalami dugaan pembiaran yang dilakukan ibu korban. Dugaan itu muncul setelah korban menyampaikan bahwa ibunya sempat berkata “tidak apa-apa asal tidak hamil” saat IA menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya.
Ikhlas mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Penyidik juga mempertimbangkan kondisi psikologis korban yang belum stabil.
“Kita mendengar hal itu. Namun untuk memastikannya, kami masih dalam pendalaman terhadap korban. Mohon bersabar karena saat ini kondisi korban belum stabil, keterangannya masih berubah-ubah,” terang Ikhlas.
Ia menegaskan, apabila ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan pembiaran atau keterlibatan pihak lain, kepolisian akan mengambil langkah hukum.
“Kalau memang nanti cukup bukti, tentu bisa kita jerat juga untuk kena pidananya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan kekerasan seksual yang dialami IA berlangsung dalam waktu lama. Peristiwa itu diduga terjadi sejak Juli 2019 ketika korban masih berusia 15 tahun.
Aksi tersebut diduga berlanjut hingga kejadian terakhir pada pertengahan Januari 2026 di kediaman korban di Kecamatan Cikarang Selatan.
Dalam menjalankan aksinya, W diduga menggunakan sejumlah modus untuk mendekati korban, seperti memperlihatkan video pornografi serta memberikan uang, makanan, dan pakaian berupa daster.
“Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sejak 2019 sampai dengan akhir 2025 terhitung sebanyak 28 kali,” katanya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong daster berwarna hijau dan satu unit telepon seluler merek Vivo.
Atas perbuatannya, W dijerat Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 473 ayat (4), Pasal 473 ayat (2) huruf c, dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp300 juta. (ris)











