Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

Bea Cukai Bekasi Monitoring Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau di Bantargebang

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bea Cukai Bekasi melakukan monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP) terhadap produk hasil tembakau, khususnya rokok konvensional. Kegiatan tersebut dilakukan di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

Monitoring HTP dilakukan dengan membandingkan harga yang dibayarkan konsumen akhir dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai produk. Petugas juga melakukan pendataan terhadap jenis, isi kemasan, merek, serta produsen produk hasil tembakau.

Data hasil pemantauan tersebut menjadi salah satu bahan analisis dalam evaluasi kebijakan cukai sekaligus untuk memastikan penerapan ketentuan harga jual eceran berjalan sesuai regulasi.

Monitoring HTP merupakan salah satu bentuk pengawasan rutin yang dilakukan Bea Cukai Bekasi untuk memastikan harga transaksi produk hasil tembakau berupa rokok konvensional di tingkat konsumen tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain melakukan pemantauan dan pengawasan, Bea Cukai Bekasi juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar lebih cermat dalam memastikan legalitas produk yang diperjualbelikan. Upaya tersebut dilakukan untuk mendukung terciptanya iklim perdagangan yang tertib dan sesuai regulasi.

Melalui pemantauan yang dilakukan secara berkelanjutan, Bea Cukai Bekasi berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap peredaran hasil tembakau, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta mendukung terciptanya perdagangan yang tertib dan berkeadilan. (*)