Berita Bekasi Nomor Satu

Polri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Tersangka Penyadapan Ilegal Nomor Telepon Presiden Prabowo

Jenderal Listyo Sigit Prabowo. FOTO: IG LISTYO SIGIT

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).

“Berdasarkan hasil penyidikan melalui pendekatan scientific crime investigation serta proses penanganan perkara, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap satu orang lainnya terkait kasus tersebut.

“Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” ujarnya.

Diketahui, ketiga tersangka merupakan perwira tinggi Polri berpangkat jenderal. Mereka masing-masing berinisial LSP, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP); ASN, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution, Kadivkum Polri; serta EH, yakni Irjen Eko Hadi, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Dalam kasus tersebut, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, hingga berbagai kalangan.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” pungkasya. (oke)