Berita Bekasi Nomor Satu

Ganggu Lalu Lintas dan Bikin Kumuh, Bangunan Liar di Jatibening Ditertibkan

DIBONGKAR: Aparatur melakukan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di fasilitas umum Jalan Raya Jatibening 2, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, dibongkar, Kamis (5/11). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sembilan bangunan liar yang berdiri di fasilitas umum Jalan Raya Jatibening 2, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, dibongkar, Kamis (5/11/2026). Penertiban dilakukan karena keberadaannya mengganggu lalu lintas dan merusak estetika lingkungan.

Penertiban melibatkan tim gabungan dari kelurahan, kecamatan, Polsek, Koramil, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Tata Ruang (Distaru), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DBMSDA, serta Satpol PP.

Camat Pondokgede, Zainal Abidin, mengatakan sembilan bangunan tersebut ditertibkan karena berdiri di atas fasilitas umum dan dinilai mengganggu aktivitas masyarakat.

“Tim gabungan melakukan penertiban terhadap sembilan bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Jatibening 2,” kata Zainal, Kamis (5/11).

Menurut dia, keberadaan bangunan tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas lalu lintas, tetapi juga membuat lingkungan terlihat kumuh. Karena itu, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum dan menciptakan lingkungan yang lebih tertata.

“Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas fasilitas umum, mengganggu aktivitas lalu lintas, serta membuat lingkungan terlihat kumuh. Kami ingin lingkungan lebih tertata dan rapi,” jelasnya.

Zainal menyebutkan, proses pembongkaran berlangsung tertib dan kondusif. Sebab, pemerintah telah lebih dulu melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pemilik bangunan.

“Kolaborasi pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat adalah kunci menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman. Melalui kegiatan ini, diharapkan tidak ada lagi bangunan liar yang berdiri di lokasi tersebut. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap nyaman dan tertata,” tandasnya. (pay)