Berita Bekasi Nomor Satu

Asyik, 216 Ribu Guru Madrasah Non-PNS Terima Tunjangan

Sejumlah guru madrasah Non-PNS terima tunjangan.

 

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Setelah melalui proses administrasi, tunjangan guru madrasah non-PNS sudah bisa dicairkan. Informasi menggembirakan ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie di Jakarta kemarin (10/10). Total penerimanya mencapai 216 ribu guru madrasah non-PNS di seluruh Indonesia.

“Alhamdulillah setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan,” kata Anna. Sesuai ketentuan, besaran tunjangannya Rp 250 ribu/bulan untuk 12 bulan. Guru tidak menerima utuh Rp 3 juta karena ada potongan pajak.

 

Anna mengatakan, setiap guru madrasah non-PNS bisa mengecek sendiri di akun SIMPATIKA masing-masing. Secara otomatis Kemenag mengirimkan surat keterangan penerima tunjangan intensif bagi guru-guru yang memenuhi kriteria. Untuk mencairkan tunjangan tersebut, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan para guru.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag Muhammad Zain mengatakan, guru bersangkutan harus menunjukkan KTP dan membawa surat keterangan menerima tunjangan. Surat keterangan tersebut bisa langsung dicetak dari akun SIMPATIKA masing-masing.

’’Selain itu juga membawa surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang bisa diunduh di aplikasi SIMPATIKA juga,’’ kata Zain. Setelah syarat-syarat atau dokumen itu sudah komplit, guru madrasah non- PNS bisa datang ke Bank Mandiri terdekat. (jpc)