RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polsek Cikarang Barat, mengamankan seorang pria berinisial MA (42), yang merupakan pelaku penipuan berkedok sales peralatan rumah tangga.
Pelaku penipuan itu diamankan setelah melakukan aksinya, di Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (3/1) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Said Hasan mengatakan, pelaku diamankan warga setelah dikenali oleh korbannya saat akan melancarkan aksi penipuan serupa di Kampung Pasir Limus, Cikarang Utara, Senin (16/1).
“Pelaku bersama empat orang temannya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), telah menipu seorang warga di Cikarang Barat, awal Januari 2023 lalu. Kemudian baru diamankan saat hendak mencari korban lainnya di wilayah Cikarang Utara,” terang Said kepada Radar Bekasi, Rabu (18/1).
Ia menjelaskan, para pelaku merupakan komplotan asal Cengkareng, Jakarta Barat, yang kerap mencari korbannya di pemukiman warga di wilayah Kecamatan Cikarang Barat. Dalam menjalankan aksinya, modus pelaku menawarkan barang-barang perlengkapan rumah tangga dan elektronik secara kredit, seperti panci, kompor, lemari, hingga handphone.
Selain itu juga, para pelaku menawarkan bonus berupa barang lain beserta jaminan uang kembali (cash back), untuk menjerat para korbannya supaya tergiur.
“Pelaku menawarkan kompor gas kepada ibu berinisial DS (35) seharga Rp 2 juta. Mereka bilang kalau kompor itu sudah dibeli orang lain, tapi belum lunas. Kalau korban mau bayar lunas, ia dijanjikan dapat lemari kaca. Lalu kalau nanti sudah dilunasi sama pembeli sebelumnya, DS mendapatkan kembali uang Rp 2 juta,” ucap Said.
Korban pun akhirnya tergiur, dan langsung menyerahkan uang Rp 2 juta kepada para pelaku yang berjumlah lima orang, yang saat itu datang ke rumah DS. Kemudian salah satu pelaku juga menawarkan kembali barang berupa handphone senilai Rp 10 juta, yang sudah dibeli tetangga korban secara kredit.
Bahkan pelaku menjanjikan juga bonus sebuah Iphone 13 Pro Max, dan cashback Rp 2 juta, apabila korban bersedia menutupi kekurangan biaya yang sudah dipesan oleh tetangganya itu.
“Korban saat itu bilang, kalau dia sudah nggak punya uang tunai, tapi pelaku menyebut bisa bayar pakai emas. Karena tertarik, korban memberikan sejumlah emas beserta suratnya, yang ditaksir senilai Rp 12 juta,” terang Said.
Korban juga diminta untuk membuatkan kopi. Saat DS pergi ke dapur, kesempatan itu dimanfaatkan para pelaku melarikan diri, dan membawa kabur uang dan barang berharga milik korban senilai Rp 14 juta. Dua pekan kemudian, korban mendapat informasi dari tetangganya, bahwa pelaku tengah beraksi di Cikarang Utara. Ia kemudian memanggil warga lain untuk membantu menangkap para pelaku.
Sayangnya, empat pelaku lain, yakni tiga wanita berinisial ML, SS dan CC serta seorang pria berinisial IKN, berhasil kabur dari kejaran warga.
“Dari tangan pelaku, kami amankan empat katalog alat rumah tangga, satu kompor gas, 23 lembar kwitansi kosong, dan tujuh lembar surat pembelian emas. Pelaku lainnya masih kami buru,” tandas Said.
Pelaku MA diancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (pra)