Berita Bekasi Nomor Satu

Kota Bekasi Kekurangan Pantarlih  

ILUSTRASI: Kantor KPU Kota Bekasi di Jalan Ir H Juanda Kota Bekasi. KPU meminta parpol memperbaiki data. ISTIMEWA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Hari ini, Selasa (31/1/2023) menjadi batas akhir waktu bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kota Bekasi dalam menyelesaikan tahapan rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

Namun hingga jelang batas akhir waktu, PPK maupun PPS belum mampu merekrut pantarlih sesuai jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yakni 7.072 orang. Sebagai informasi, KPU Kota Bekasi telah mendelegasikan tugas PPK dan PPS untuk merekrut pantarlih terhitung dari sejak Sabtu (28/1/2023) hingga Selasa (31/1/2023) hari ini.

Ketua PPK Kecamatan Bekasi Timur Lukman menyampaikan, rekrutmen pantarlih di wilayahnya hingga saat ini masih belum mencapai kebutuhan. Jumlah pantarlih yang dibutuhkan di Bekasi Timur sebanyak 766 orang.

BACA JUGA: Usai Dilantik, Anggota PPS se-Kota Bekasi Diminta Langsung Tancap Gas

“Update laporan sampai dengan pukul 18.00 WIB yang kita dapatkan di empat kelurahan, antara lain Kelurahan Arenjaya dari total yang dibutuhkan sebanyak 184 pantarlih, baru ada 160 pendaftar, masih kurang 24,” kata dia.

Kemudian, sambung Lukman, untuk kelurahan Margahayu dari total 188 yang dibutuhkan baru terdaftar 41 orang. Dengan demikian, masih kurang 147 orang. Untuk kelurahan Bekasi Jaya dari total 184 orang, baru ada terdaftar 76 orang. Masih kurang 108 orang lagi.

“Dan untuk kelurahan Durenjaya sampai saat ini kita masih menunggu updatenya dari tim PPS. Nanti datanya menyusul ya,” tandasnya. (mhf)