RADARBEKASI.ID, BEKASI – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI soal Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Bekasi yang berubah dari 6 Dapil menjadi 5 Dapil untuk pemilu 2024, terus menuai pro kontra di kalangan partai politik.
Di antara yang kontra atas pengurangan jumlah Dapil itu datang dari PKS Kota Bekasi. Tapi ada pula yang mendukung perampingan jumlah Dapil tersebut, di antaranya Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Bekasi.
Ketua Bidang Humas DPD PKS Kota Bekasi Adhika Dirgantara menyatakan, PKS akan melayangkan nota protes atas keputusan pembagian Dapil di Kota Bekasi. Selain itu, dia menjanjikan akan menggalang dukungan dengan Partai Golkar, PDIP dan Partai Gerindra untuk menyoal perampingan Dapil di Kota Bekasi tersebut.
Sebaliknya, PKN Kota Bekasi malah mendukung perampingan Dapil yang telah diputuskan oleh KPU Pusat tersebut. PKN Kota Bekasi beralasan bahwa perampingan Dapil di Kota Bekasi dari 6 menjadi 5 dapil, sudah memenuhi prinsip keterwakilan dan memenuhi harapan ke arah demokrasi yang sehat dan efesien.
“Keputusan KPU Pusat yang menentukan 5 Dapil untuk Kota Bekasi tersebut, sudah tepat dan tidak bikin mubazzir anggaran. Saya kira, KPU mengambil keputusan tersebut sudah melalui pengkajian yang mendalam dari beragam aspek, termasuk aspek keterwakilan dan aspek anggaran,” kata Wakil Ketua Pimpinan Cabang (Pimcab) PKN Kota Bekasi Syahrul Efendi Dasopang.
Dia menambahkan bahwa protes terhadap perampingan Dapil tersebut, tidak perlu lagi dilakukan. Karena dapat menimbulkan kegaduhan baru di tengah proses pemilu yang tengah berjalan.
BACA JUGA: Tok, KPU Putuskan Pemilu 2024 di Kota Bekasi 5 Dapil
“Kalaupun mereka keberatan dan melayangkan protes, hendaknya tidak ditujukan ke KPU Kota Bekasi. Sebab KPU Kota Bekasi hanya melaksanakan keputusan KPU Pusat. Nanti malah mereka bikin repot KPU Kota Bekasi saja,” tambahnya.
Adapun logika pelanggaran azas keterwakilan dengan makin rampingnya Dapil di Kota Bekasi, menurut Syahrul Efendi Dasopang, tidak benar dan bisa diperdebatkan ukurannya. Apalagi jika disebut sebagai pelanggaran azas demokrasi, justru tidak benar lagi.
“Keterwakilan suara pemilih tidaklah ditentukan oleh 5 dan 6 jumlah Dapil. Tapi lebih ditentukan bagaimana para pemilih dapat terjangkau oleh bilik-bilik suara. Itulah ukurannya,” kata Syahrul Efendi Dasopang yang mantan aktivis mahasiswa ini.
BACA JUGA: KPU Kota Bekasi Uji Publik 3 Rancangan Dapil Pemilu 2024, Ini Rincian Dapilnya
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU RI memutuskan jumlah Dapil di Kota Bekasi untuk Pemilu 2024 berjumlah 5 Dapil.
Berikut rincian pembagian Dapil di Kota Bekasi untuk Pemilu 2024:
Daerah Pemilihan 1 (10 kursi): Bekasi Timur dan Bekasi Selatan
Daerah Pemilihan 2 (10 kursi): Bekasi Utara dan Medansatria
Daerah Pemilihan 3 (11 kursi): Rawalumbu, Bantargebang dan Mustikajaya
Daerah Pemilihan 4 (9 kursi): Jatiasih, Jatisampurna, Pondokmelati
Daerah Pemilihan 5 (10 kursi): Bekasi Barat dan Pondokgede. (zar)