Berita Bekasi Nomor Satu

Tolak Coklit, Warga Perumahan Elite Usir Petugas Pantarlih

Illustrasi Petugas KPU menyusun kotak suara Pemilu. Dok.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi mengklaim banyak warga, terutama di perumahan elite menolak kedatangan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

Penolakan tersebut membuat proses coklit daftar pemilih untuk Pemilu tahun 2024 menjadi terhambat, lantaran penolakan dari beberapa warga di perumahan elite.

“Di perumahan beberapa kali saat Pantarlih datang mau coklit diusir,” kata Koordinator Divisi SDM dan Pengembangan Organisasi Bawaslu Kota Bekasi M Iqbal Alam Islami saat dihubungi awak media, Jumat (10/3/2023).

BACA JUGA: KPU Kabupaten Bekasi Belum Terima Laporan Petugas Pantarlih Ilegal

Banyak warga masyarakat, lanjut dia, di perumahan elite tidak menyambut baik kedatangan Pantarlih untuk coklit.

Padahal, coklit ini penting untuk memastikan pemilih sudah sesuai datanya dan bisa menggunakan hak pilihnya pada 2024.

“Entah itu dari pembantunya atau sekuritinya. Alasan tuan rumahnya tidak mau dicoklit,” ucapnya.

BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Bekasi Temukan Pantarlih Pakai Joki

Mendapatkan laporan dari Pantarlih, Iqbal tetap menyarankan, para Pantarlih bersabar dan tetap menjalankan tugasnya dengan baik. Sehingga, proses coklit selesai sesuai jadwal yang ditentukan pada Maret tahun 2024.

“Kita tetap menyampaikan pola yang baik bahwa fungsi coklit ini adalah untuk memastikan hak pilih warga negara itu tidak hilang,” terangnya.

Akan tetapi, Iqbal sapaan akrabnya tidak menjelaskan di mana tempat perumahan elite yang tidak mau dicocokkan datanya itu.

Berdasarkan laporan dari Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) rata-rata setiap perumahan elit di Kota Bekasi tidak mau ditemui untuk coklit.

“Kita terima laporan dari (PKD) seperti itu. Karena di Bekasi Selatan ini memang banyak wilayah elite,” jelasnya.

Ia menyampaikan, kendala lain dalam proses pemutakhiran data pemilih di Kota Bekasi adalah beberapa pemilik rumah tidak ada di rumah karena bekerja dan aktivitas lain.

Untuk mengatasi persoalan ini, coklit dilakukan pada malam hari setelah pemilik rumah pulang bekerja.

“Seperti diketahui Kota Bekasi memiliki 7.072 Pantarlih yang telah ditetapkan KPU Kota Bekasi pada 12 Februari 2023. Mereka bekerja melakukan coklit mulai 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2024,” tukasnya. (pay)