Berita Bekasi Nomor Satu

Ini Jadwal Terbaru Cuti Bersama Sesuai Keppres

Ilustrasi PNS lingkungan Pemkot Bekasi. Foto Raiza Septianto/radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Keputusan Presiden Nomor 8/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No.24/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 telah terbit.

BACA JUGA: Ini Jadwal One Way, Contra Flow dan Ganjil Genap Serentak saat Musim Mudik Lebaran 2023

Keputusan Presiden (Keppres) ditetapkan guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.

Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak dan 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Lahirnya Peraturan Presiden tersebut menyusul adanya perubahan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah, di mana sebelumnya tanggal 21, 24, 25, dan 26 April menjadi 20, 21, 24 dan 25 April. Ditambah satu hari cuti bersama pada 19 April.

BACA JUGA: Diskon 20 Persen Tarif Tol Jakarta-Cikampek Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023, Catat Ini Jadwal dan Ketentuannya

Perubahan dan penambahan hari cuti bersama lebaran kali ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas, mengingat terdapat potensi pergerakan nasional atau mobilitas masyarakat untuk mudik sebesar 45,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia (sebanyak 123,8 juta orang). (jpnn)