RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, akan mendalami dugaan penerimaan lain yang didapatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Saat ini, KPK menduga Eddy Hiariej menerima suap senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
“Tadi saya sudah sampaikan bahwa ini akan didalami lebih lanjut oleh penyidik,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
BACA JUGA: Resmi Tersangka, Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Diduga KPK Terima Suap Rp 8 Miliar
Alex menjelaskan, pihaknya memastikan akan mengusut kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi, tentunya dari pegawai dan pejabat di Kemenkumham. Hal ini untuk mendalami seberapa banyak intervensi yang dilakukan Eddy Hiariej.
“Sekali lagi ini juga pastinya di dalam proses penyidikan dan perkembangan penyidikan nanti akan didalami lebih lanjut, apa saja hal-hal yang dilakukan oleh EOSH selaku Wamenkumham. Seberapa banyak dia melakukan intevensi, dan apakah dalam setiap intervensi itu ada imbalan yang diberikan oleh pihak-pihak berkepentingan, tentu saja dengan administrasi hukum umum maupun tadi di tempat yang lain, terkait dengan imigrasi,” ucap Alex.
Karena itu, pendalaman itu tentunya untuk mengumpulkan alat bukti kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
BACA JUGA: Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan, KPK Respons Begini
“Ya, informasi-informasi tersebut tentunya harus diklarifikasi berdasarkan bukti-bukti yang nanti akan didalami lebih lanjut oleh penyidik,” tegas Alex.
KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya eks Wamenkumham Eddy Hiariej, dua asisten pribadinya (aspri) Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, serta Direktur Utama PT. CLM Helmut Hermawan.
Eddy Hiariej menerima uang Rp 8 miliar dalam beberapa tahap melalui transfer uang kepada Yogi dan Yosi. Saat pertemuan Helmut Hermawan dengan Eddy Hiariej di rumah dinas, pada April 2022 terjadi kesepakatan memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM di Kemenkumham.
BACA JUGA: Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan
“EOSH kemudian menugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp 4 miliar,” ujar Alex.
Tak hanya soal status hukum PT CLM, lanjut Alex, Helmut Hermawan juga meminta Eddy Hiariej mengurus kasus hukumnya di Bareskrim Polri. Eddy Hiariej menjanjikan kasus yang menjerat Helmut Hermawan dapat dihentikan alias SP3, dengan adanya penyerahan uang sejumlah Rp 3 miliar.
Helmut Hermawan kembali meminta bantuan Eddy Hiariej untuk membantu proses buka blokir dan atas kewenangannya selaku Wamenkumham maka proses buka blokir akhirnya terlaksana. “Informasi buka blokir disampaikan langsung EOSH pada HH,” papar Alex.
Helmut pun kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy Hiariej maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). “Uang itu melalui transfer rekening bank atas nama Yogi dan Yosi,” pungkas Alex.
Adapun KPK baru menahan Helmut Hermawan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Penahanan Helmut Hermawan terhitung sejak 7 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023.
Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpc)