Berita Bekasi Nomor Satu

WHO Desak Seluruh Negara Larang Penggunaan Vape dengan Perasa

ILUSTRASI: Pegawai merapikan botol liquid rokok elektrik di tokonya kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak seluruh negara untuk melarang penggunaan rokok elektrik atau vape dengan perasa.

Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan di beberapa wilayah, rokok elektrik banyak digunakan oleh anak berusia 13-15 tahun dibandingkan oleh orang dewasa. Anak-anak disebut direkrut dan dijebak untuk menggunakan rokok elektrik.

“Anak-anak direkrut dan dijebak pada usia dini untuk menggunakan rokok elektrik dan mungkin kecanduan nikotin,” kata Tedros Adhanom Ghebreyesus dikutip dari Reuters, Sabtu (30/12/2023).

Larangan penggunaan vape ini juga mengacu pada penelitian. Dari penelitian yang ada, sejauh ini tidak ada bukti vape bisa menjadi alternatif untuk berhenti menggunakan rokok konvensional.

Penggunaan vape justru dinilai bisa memicu masalah kesehatan. Bahkan, mendorong para non-perokok untuk kecanduan nikotin, terutama di kalangan anak-anak.

Akan tetapi, beberapa pihak mengatakan sampai saat ini tak ada bukti kuat bahwa penggunaan vape atau rokok elektrik ini bisa menyebabkan kanker. Meski begitu, kebiasaan merokok bisa menyebabkan kanker, setidaknya 15 jenis kanker yang berbeda.

Meskipun risiko kesehatan jangka panjang masih belum dipahami, WHO menegaskan bahwa vape menghasilkan beberapa zat yang diketahui bisa memicu kanker. Selain itu, menimbulkan risiko terhadap kesehatan jantung, paru-paru, serta mempengaruhi perkembangan otak di generasi muda. (oke/net)