RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Rabu (17/1/2024).
Gani Muhamad diperiksa terkait perkara laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang bermula dari foto bersama sejumlah ASN bersama dirinya memamerkan jersey nomor 2 dalam kegiatan sepakbola antarkecamatan di Stadion Patriot Candrabhaga, Jumat (29/12/2023).
Gani Muhamad tiba di gedung kantor Bawaslu Kota Bekasi sekira pukul 09.00. Pemeriksaan selesai satu jam kemudian. Pemeriksaan Pj Wali Kota Bekasi ini setelah pemanggilan sejumlah pejabat dalam perkara tersebut yang digarap Bawaslu Kota Bekasi selama hampir dua pekan.
Usai diperiksa Bawaslu Kota Bekasi, Pj Wali Kota Bekasi memuji Bawaslu yang sudah melakukan tugasnya secara profesional. Dia mengaku sudah memberikan keterangan yang dibutuhkan.
“Bawaslu profesional. Ada Gakumdu juga. Kami sudah menyampaikan apa yang kita alami. Sekarang, tinggal memberikan waktu yang cukup untuk Bawaslu bekeja,” terangnya.
Disinggung terkait dugaan adanya unsur ketidaknetralan ASN, Gani Muhamad buru-buru menepisnya. dan menyerahkan kepada Bawaslu untuk menilainya.
BACA JUGA: Kasatpol PP Kota Bekasi Akui Spontan Pamer Jersey Nomor 2
Untuk menjelaskan perkara yang dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran netralitas ASN itu, Gani Muhamad mengaku irinya menjawab puluhan pertanyaan Bawaslu Kota Bekasi.
“Saya ditanya sekitar 30-an pertanyaan ya,” tukasnya.
Setelah pemeriksaan Pj Wali Kota, dijadwalkan Bawaslu Kota Bekasi bakal memeriksa Camat Bekasi Selatan hari ini, Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 13.00. (pay)