RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi menetapkan SNF (26) sebagai tersangka pembunuhan terhadap anaknya AAM (5). Ibu muda itu ditahan di sel terpisah dari tahanan wanita lainnya di Rutan Polres Metro Bekasi Kota
Diketahui, AAM ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh mengalami 18-20 luka tusukan di dalam rumah di Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, pada Kamis (7/3/2024) siang.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap SNF setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Penyidik melakukan gelar perkara pada hari ini, Jumat sekitar pukul 10.00 WIB, menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak mengakibatkan meninggal dunia dan atau pembunuhan,” kata AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
AKBP Firdaus menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa beberapa saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk pisau, akta kelahiran, dan sprei berlumuran darah.
SNF langsung ditahan di sel yang terpisah dari tahanan lainnya di Rutan Polres Metro Bekasi Kota.
“Tersangka ditahan di sel terpisah dengan tahanan wanita lainnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, SNF dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (oke)
BACA JUGA: Bocah Lima Tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan di Bekasi Utara