Berita Bekasi Nomor Satu

Maklumat Bersama Direvisi, Usaha Hiburan Tutup H-3 Ramadan sampai H+3 Idulfitri

ILUSTRASI: Tempat hiburan malam di Kota Bekasi. FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Maklumat Bersama Wali Kota Bekasi, Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, dan Komandan Kodim 0507 Bekasi, direvisi Sabtu (9/3/2024). Dalam maklumat terbaru ini, poin empat yang menyebabkan ramai di masyarakat sudah dirubah.

Sebelumnya dalam Maklumat Bersama Nomor: 400.9/1314-SETDA, KessosNomor: B/395/II/2024, Nomor : B/214/II/2024, pada poin empat dijelaskan Para Pelaku Usaha: Klab Malam, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Mandi Uap/Sauna/Spa, dan Tempat Hiburan Malam lainnya untuk jam operasional dibatasi pukul 21.00-02.00 WIB.

BACA JUGA: Tokoh Agama Tolak Keras Usaha Hiburan Boleh Beroperasi Selama Ramadan di Kota Bekasi

Terbaru dalam Maklumat Bersama Nomor: 400.8/1979-SETDA.Kessos, Nomor: B/03/III/2024/RESTRO BEKASI KOTA, Nomor: B/262/III/2024, pada poin empat dijelaskan Para Pelaku Usaha: Klab Malam, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Panti Mandi Uap/Sauna/Spa dan Hiburan
Malam lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa Ditutup (tidak ada aktivitas) tiga hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai dengan tiga hari setelah Hari Raya Idulfitri.

 

Berikut lengkap maklumat terbaru.

MAKLUMAT BERSAMA WALI KOTA BEKASI, KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO BEKASI KOTA DAN KOMANDAN KODIM 0507/BEKASI
Nomor : 400.8/1979-SETDA.Kessos
Nomor : B/03/III/2024/RESTRO BEKASI KOTA
Nomor : B/262/III/2024

Bismillahirrohmanirrohim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Dalam rangka menyambut dan mengisi amaliah bulan suci Ramadhan 1445 H, kami mengajak kaum Muslimin dan Muslimat untuk melaksanakan perintah Allah SWT yang tercantum dalam surat Al Baqarah Ayat 183:

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa“

1. BERDASARKAN:
a. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Pasal 53 ayat a dan b;

b. Ma’lumat Menyambut Ramadhan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi Nomor Ket-021/DP￾K.XII.XV/II/2024 tanggal 20 Februari 2024 Tentang Ikhbar Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H
/2024 M.

2. KAUM MUSLIMIN DAN MUSLIMAT:

a. Semarakkan bulan mulia ini dengan berbagai kegiatan positif, baik ibadah ritual maupun sosial serta menjauhkan diri dari perbuatan yang dapat mengurangi pahala, nilai ibadah puasa kita dan menerapkan prinsip hidup sehat;
b. Sempurnakan Ibadah Ramadhan dan Sucikan harta kita dengan mengeluarkan Zakat, Infaq dan Shodaqah, disarankan pembayarannya dilakukan lebih awal melalui BAZNAS Kota Bekasi atau lembaga Amil Zakat resmi atau Masjid/Mushalla terdekat;
c. Perkokoh Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan Islam), Ukhuwah Basyariyah (Persaudaraan Kemanusiaan) dan Ukhuwah Wathoniyah (Persaudaraan Tanah Air).

3. WARGA MASYARAKAT YANG TIDAK MENJALANKAN IBADAH PUASA:
Agar menghormati dan menghargai orang yang menjalankan ibadah puasa serta menjaga sikap toleransi
antar umat beragama selama bulan suci Ramadhan.

4. PARA PELAKU USAHA:
Klab Malam, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Panti Mandi Uap/Sauna/Spa dan HiburanMalam lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa DITUTUP (tidak ada Aktivitas) 3 (tiga) hari sebelum bulan Suci Ramadhan sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

5. SEGENAP KOMPONEN MASYARAKAT LAINNYA:
a. Wujudkan Kebersamaan dan Kerukunan Umat dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
b. Agar menjaga Keamanan, Kenyamanan dan Ketertiban serta Jauhkan Kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu kesucian bulan Ramadhan, hindari penyebaran berita HOAX, peredaran dan penyalahgunaan NARKOBA, perjudian, minuman beralkohol, tawuran dan perbuatan asusila serta perkokoh dan pelihara persatuan dan kesatuan diantara kita.

Dengan dikeluarkannya Maklumat ini, maka Maklumat Bersama Wali Kota Bekasi, Kepala
Kepolisian Resor Bekasi Kota dan Komandan Kodim 0507/Bekasi Nomor: 400.9/1314-
SETDA.Kessos Nomor : B/395/II/2024 Nomor : B/214/II/2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Maklumat Bersama ini dikeluarkan pada Sabtu, (9/3/2024) dan ditandtangani oleh Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad; Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Dani Hamdani, dan Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait. (oke)