RADARBEKASI.ID, BEKASI – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang telah bertugas pada Pemilu 2024 memiliki peluang untuk kembali menjabat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ini dikarenakan Bawaslu tidak membuka pendaftaran secara terbuka, tetapi hanya melakukan evaluasi terhadap petahana, sesuai arahan Bawaslu RI.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, menjelaskan bahwa ada dua mekanisme yang digunakan oleh Bawaslu dalam menentukan Panwascam. Pertama, pendaftaran untuk calon yang sudah menjabat alias petahana.
Menurut instruksi dari Bawaslu RI, kata Akbar, pendaftaran untuk petahana dibuka mulai 23 hingga 27 April 2024. Pendaftaran ini harus mematuhi semua persyaratan peraturan perundang-undangan dan para petahana harus melengkapi seluruh berkas yang diperlukan. Setelah proses pendaftaran administratif, Bawaslu Kabupaten Bekasi akan melakukan evaluasi bersama para pimpinan dari 26 hingga 28 April 2024.
Kedua, pembukaan pendaftaran baru terjadi ketika calon petahana tidak memenuhi persyaratan. Secara mekanisme, Akbar menjelaskan bahwa jika ada calon petahana yang tidak memenuhi syarat (TMS), maka Bawaslu akan membuka pendaftaran secara umum di kecamatan tersebut untuk merekrut petugas baru.
“Mekanismenya ada dua, pendaftaran untuk existing (mekanisme evaluasi), dan rekrutmen ulang,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Kamis (25/4/2024).
Menurut Akbar, Bawaslu RI telah menyampaikan beberapa indikator terkait evaluasi petahana. Salah satu indikator yang menentukan kelangsungan petugasnya terkait kinerja.
“Ada beberapa yang disampaikan ke kami (Bawaslu kabupaten/kota) untuk melakukan evaluasi terhadap para existing,” katanya.
BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Bekasi Bakal Evaluasi Besar Panwascam
Berdasarkan tahapan jadwal pembentukan Panwascam, proses penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota Panwaslu Kecamatan Existing dimulai pada 23-27 April 2024. Evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan Existing dilaksanakan pada 26-27 April. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi terkait keterpenuhan syarat sebagai Panwaslu Kecamatan Existing pada 28-30 April.
Penetapan dan pengumuman Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi syarat dilakukan pada 1-2 Mei 2024. Sementara itu, pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan pada 3-4 Mei 2024. Tahapan berikutnya meliputi verifikasi, tes, dan proses lainnya hingga ditetapkan pada 22 Mei 2024.
Dalam proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan ini, Akbar mengakui bahwa Bawaslu Kabupaten Bekasi memiliki kewenangan untuk menentukan siapa saja petugasnya.
“Ya itu, berdasarkan indikator-indikator evaluasi yang disampaikan oleh Bawaslu RI,” ungkapnya. (pra)