Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Dua Tahun Penantian, 14 Ribu Hektar Lahan Hutan Sosial di Muara Gembong Tak Kunjung ‘Dilepas’

ILUSTRASI: Foto udara Kampung Beting di Desa Pantai Bahagia Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi, belum lama ini. Pengembangan wilayah Muaragembong dinilai perlu campur tangan dari pemerintah pusat. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI–Dua tahun sudah warga Muaragembong, Kabupaten Bekasi menunggu sertifikasi pelepasan atas 14 ribu hektar lahan kawasan hutan sosial oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan pengajuan sertifikasi ini dalam rangka memperjuangkan pelepasan status kawasan hutan sosial atau tanah negara yang sudah ditempati selama puluhan tahun oleh masyarakat Kecamatan Muaragembong.

“Saya juga sudah sampaikan ke Pak Menteri AHY untuk mempercepat proses penerbitan sertifikatnya. Mudah-mudahan bisa tahun ini,” kata Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan yang dikutip di JPNN, Selasa (18/6).

Dia menekankan, pemerintah daerah berkewajiban mengawal setiap permohonan yang menjadi aspirasi masyarakat setempat hingga seluruh tahapan dapat dituntaskan sehingga mereka mendapatkan kepastian hukum atas legalitas status kepemilikan tanah dimaksud.

BACA JUGA:3.589 KK Terendam Banjir Rob di Muara Gembong

“Sudah mendapat persetujuan dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk dilepas dan didistribusikan menjadi hak milik masyarakat, tinggal prosesnya,” katanya.

Dani berharap perubahan status lahan itu bisa segera terealisasi agar pihaknya dapat secara utuh mengelola dan membangun infrastruktur di wilayah utara pesisir Muaragembong itu. Mengingat selain permukiman, sejumlah ruas jalan penghubung dan tambak warga pada beberapa desa di Kecamatan Muaragembong juga masih berstatus milik negara.

“Kondisi itu menjadi salah satu kendala pemerintah daerah merealisasikan pembangunan,” ujarnya.

BACA JUGA:Ratusan Rumah Rusak Tiap Tahun Akibat Abrasi di Muara Gembong

“Jadi kita terus mendorong untuk diberikan sertifikat hak milik lahan-lahan yang sudah menjadi pemukiman atau rumah tinggal, kantor pemerintah, lapangan, tempat ibadah, sekolah, jalan, dan lainnya yang masih berdiri di atas tanah negara,” sambung Dani.

Diketahui pada 2022, enam desa se-Kecamatan Muaragembong mengajukan permohonan pelepasan status kawasan hutan sosial kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Proses itu terus bergulir hingga mendapatkan persetujuan dari KLHK yang ditindaklanjuti dengan permohonan pengajuan sertifikat tanah.

Desa yang mengajukan perubahan atas status lahan negara itu antara lain Desa Pantai Mekar, Pantai Bahagia, Pantai Bakti, Pantai Harapanjaya, Jayasakti, serta Desa Pantai Sederhana dengan total permohonan pelepasan luas lahan mencapai 14 ribu hektare. (ce1)