Berita Bekasi Nomor Satu

Ketua DPR RI Apresiasi Pendemo Revisi UU Pilkada dan Ingatkan Koleganya di DPR Bekerja Sesuai Konstitusi

Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pengantar dalam Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). Foto Sopian/ Pool Foto Parlemen.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi demonstrasi elemen masyarakat sipil yang menggelar aksi unjuk rasa penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Aksi massa itu dalam rangka mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sikap DPR yang mengangkangi putusan MK Nomor 60 dan 70 tentang Pilkada.

“DPR RI, sebagai lembaga negara yang juga lembaga politik, akan tetap mendudukan kepentingan negara yang lebih besar selaras dengan konstitusi, menghormati kewenangan lembaga-lembaga negara, dan tetap memperhatikan seluruh dinamika yang berkembang serta aspirasi dari rakyat,” kata Puan kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).

BACA JUGA: Wakil Ketua DPR RI Klaim Revisi UU Pilkada Batal

Puan mengingatkan, DPR sebagai lembaga negara harus menjalankan tugas sesuai konstitusi.

“Sebagai lembaga negara, fungsi dan kewenangan DPR RI diatur oleh UU, agar dapat menjalankan kedaulatan rakyat secara demokratis,” tegas Puan.

Puan memastikan, DPR akan terus mencermati berbagai pandangan atas putusan MK mengenai UU Pilkada. Ia juga berterima kasih atas aspirasi dari seluruh kalangan masyarakat terkait hal ini.

BACA JUGA: Massa Mahasiswa Aksi Pengawal Putusan MK Jebol Pagar Utama Gedung DPR RI 

“Terima kasih atas aspirasi seluruh elemen masyarakat, para mahasiswa, guru besar, para aktivis, serta para selebritas,” ungkap Puan.

“Negara yang demokratis akan selalu membuka ruang bagi partisipasi setiap elemen masyarakat untuk ikut menyampaikan aspirasi dan bahkan melakukan fungsi kontrol sosial,” lanjutnya.

Puan mengajak semua pihak untuk bekerja demi Indonesia yang semakin maju, sejahtera, dan berkeadaban. Ia juga mengingatkan bahwa DPR memiliki kekuasaan adalah atas restu dari rakyat.

BACA JUGA: Wakil Ketua DPR RI Ini Ogah Temui Massa Aksi Kawal Keputusan MK: Enggak Usah, Kita Bukan Mau Populer

“Kekuasaan DPR RI bersumber dari rakyat, oleh karena itu DPR RI akan selalu menjaga amanat rakyat dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya,” jelas Puan.

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada dan menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Lewat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah aturan pada Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan di Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

BACA JUGA: DPR Tunda Paripurna Revisi Undang-Undang Pilkada Alasan Tidak Kuorum, Waspada lah

Dengan putusan MK, ambang batas pengajuan paslon yang akan berkontestasi dalam Pilkada serentak berubah dari 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg menjadi mulai dari 6,5 persen sampai paling tinggi 10 persen yang diklasifikasikan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Tak hanya soal aturan ambang batas pencalonan, MK juga memutuskan gugatan soal syarat usia calon kepala daerah. MK menolak gugatan mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah.

Dari putusan itu, MK menegaskan syarat batas usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wali kota dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU, bukan saat pelantikan calon terpilih. (rbs/jpc)