RADARBEKASI.ID, BEKASI – Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bekasi kian menjamur. Kepala Bidang Usaha Informal Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop-UKM) Kota Bekasi, Dady Rachmadi mengatakan, pertumbuhan jumlah PKL di Kota Bekasi dalam sembilan tahun terakhir mencapai 10 ribuan.
“Posisi 2015 itu jumlah PKL kita data ada dua ribuan, kalau sekarang sudah mencapai lebih dari 10 ribuan,” katanya, Kamis (5/9).
BACA JUGA: PKL Alun-Alun M Hasibuan Bakal Dibekali Kartu
Bertambahnya jumlah PKL membuat Kota Bekasi harus menyesuaikan dengan perkembangan kota di berbagai aspek lainnya. Untuk mengatur dan menyesuaikan kondisi ini, Kota Bekasi saat ini tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang PKL.
“Khususnya di bidang kami, Dinas Koperasi sudah akan diketok palu sebenarnya Perda baru tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Menggantikan peraturan yang lama,” katanya.
Perda sebelumnya diterbitkan pada 2015. Dalam pelaksanaannya nanti, penertiban adalah pilihan terakhir. Penanganan PKL akan dilaksanakan dengan pola komunikasi persuasif dan humanis.
BACA JUGA: Parkir dan PKL Alun-Alun M Hasibuan Mulai Ditata
“Kami meyakini seluruh stakeholder apapun itu, jika dilakukan dialog dengan benar akan bertemu dengan titik kesepahaman,” tambahnya.
Dewasa ini, penataan PKL oleh Pemkot Bekasi dilakukan di kawasan alun-alun. Penataan PKL tersebut diyakini akan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha, serta menciptakan iklim usaha yang baik. (sur)